Pages

Banner 468 x 60px

 

Kamis, 28 September 2017

PENDELEGASIAN WEWENANG PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

0 komentar

PENDELEGASIAN WEWENANG PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA


Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 6 ayat 1 Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan khusus. Untuk membantu Presiden sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan.
Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
1. Dikuasakan
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPerdata). Dengan kata lain, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan mengenai pemberian kekuasaan/wewenang (lastgeving) dari satu orang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya (penerima kuasa) guna menyelenggarakan/melaksanakan sesuatu pekerjaan/urusan (perbuatan hukum) untuk dan atas nama (mewakili/mengatasnamakan) orang yang memberikan kuasa (pemberi kuasa). Pada pokoknya, pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan “perwakilan” melaksanakan perbuatan hukum tertentu.
► Dalam hal ini Menteri Keuangan/Pimpinan K/L bertindak sebagai pemgang kuasa dalam kegiatan/perbuatan hukum dalam pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan kewenangan dan fungsi K/L dibawahnya mewakili/mengatasnamakan Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagai bagian kekuasaan pemerintahan.
2. Diserahkan
Pasal 584 KUHPerdata yang menyatakan;
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik  menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat,  dan  karena  penunjukan    atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”.
Oleh karenanya penyerahan itu adalah perbuatan hukum pemindahan hak milik atas kekuasaan yang nyata atas sesuatu benda dari pemilik semula ke tangan orang lain.
►Dalam hal ini Presiden menyerahkan sebagian kekuasaannya dalam bidang pengelolaan keuangan negara kepada Kepala daerah atas asas Otonomi. Otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat/Presiden. Posisi Kepala Daerah saat ini dalam mengatur daerah otonomnya sudah setara dengan Presiden namun terbatas wilayah serta aturan yang mengatur kewenangan daerah Otonom.
3. Dilimpahkan
Pelimpahan wewenang adalah proses pengalihan tugas kepada orang lain yang sah atau terlegitimasi (menurut mekanisme tertentu dalam organisasi) dalam melakukan berbagai aktifitas yang ditujukan untuk pencapaian tujuan organisasi yang jika tidak dilimpahkan akan menghambat proses pencapaian tujuan tersebut.
►Dalam hal ini sebagai contoh adalah sistem Desentralisasi yaitu pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah untuk melakukan otonomi.

Read more...

Selasa, 26 September 2017

SISTEM KEAMANAN PADA E COMMERCE

0 komentar
-SISTEM KEAMANAN PADA E COMMERCE-
Sistem E commerce dalam hal ini menggunakan sistem Electronic Data Interchange mulai dikenal pada tahun 1980an yang mulanya hanya digunakan pada lingkup internal saja seperti pada industri manufaktur, otomotif dan lainnya. Pada masa ini para pengguna belum memikirkan pentingnya sebuah keamanan dalam menjalankan sistem Electonic data Interchange. Hal ini dikarenakan sistemnya masih lingkup internal dan para pengguna menganggap semua data yang dimiliki akan aman. Berkembang nya sistem digital menimbulkan sebuah inovasi inovasi baru, mulai 1990an secuirity system mulai dikembangkan dan diaplikasikan pada Electronic Data Interchange, hal ini untuk mengimbangi adanya sistem pembayaran / transaksi yang lebih modern. Faktor factor lain juga menjadi stimulant berkembangnya sistem keamanan pada E Commerce seperti Infrastruktur Komunikasi, perdagangan global, real time transaction
1. Infrastruktur Komunikasi
Infrastruktur Komunikasi merupakan struktur fisik dari pendukung sebuah pertukaran informasi antar satu dengan yang lainnya tanpa adanya batasan ruang dan waktu. Dengan hal ini tidak ada limitasi pertukaran sebuah informasi dengan pihak lain di tempat yang jauh dan memungkinkan penyebaran informasi secara pararel yang dapat melibatkan banyak pihak. Dalam kehidupannya, manusia menghabiskan 70% waktunya untuk berkomunikasi baik secara verbal maupun non verbal, dengan penyampaian secara implicit maupun eksplisit. Keterbatasan dalam komunikasi menyebabkan terganggunya sebuah proses pertukaran informasi, oleh sebab itu manusia dengan keterbatasannya menciptakan suatu sarana penunjang komunikasi dengan membuat Infrastruktur Komunikasi yang dapat digunakan untuk mentransmisikan informasi antara pengirim dan penerima. Di era keterbukaan ini seluruh sistem dapat terkoneksi dengan mudah, hubungan antar poin terbuka lebar, lemahnya sistem control, dan jaringan yang bersifat open source dapat menimbulkan sebuah impact yang dapat merugikan banyak pihak, sehingga Secuirty System sangat dibutuhkan untuk mengimbangi Infrastruktur Komunikasi yang semakin canggih dan modern.
2. Perdagangan Global
Seluruh pengguna e commerce di seluruh dunia saat ini menginginkan suatu transaksi yang cepat dan tidak mengenal lintas batas negara. Transaksi dilakukan oleh seller dan buyer berbeda negara sangat dimungkinkan terjadi. Hal ini dapat menyebabkan sebuah permasalahan ketidakcocokan terhadap hokum negara setempat yang berlaku. Dengan demikian suatu sistem keamanan sangat dibutuhkan untuk mengurangi dan mengatasi perbedaan regulasi pada negara seller dan buyer. Didalam suatu transaksi pasti akan dihasilkan suatu bukti yang dapat mengesahkan adanya suatu proses transaksi tersebut. Bukti itu dapat diamankan melalui secuirity system yang telah ada untuk meminimalkan penyalahgunaan suatu transaksi. Dunia e commerce hampir tidak lagi mengenal batas batas hokum, bagi sebuah negara yang control hukumnya rendah maka e commerce akan sangat berbahaya dan dapat merusak keseimbangan ekonominya. Disinilah fungsi sebuah regulasi dan keamanan, mulai dari transkrip transaksi jual beli sampai ke pembayaran dapat tercover dalam suatu sistem yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengontrol perdagangan bebas di negara nya, dan dapat mempertimbangkannya dalam kebijakan ekonomi makro.
3. Real time transaction
Tuntutan yang luarbiasa besar di pasar bebas membuat para penggunanya semakin gencar dalam bertransaksi   dan menginginkan waktu yang cepat dalam mendapat barang / jasa yang diinginkan. Hal ini dapat menyebabkan kehilangan pola transaksi tradisonal yaitu ke hati hatian dalam bertransaksi. Factor kepercayaan antar pihak saja yang mendasari terjadinya sebuah transaksi karena antar pembeli dan penjual berbeda ruang dan waktu. Banyak sekali oknum oknum yang memanfaatkan momen ini untuk melancarkan aksi penipuan terhadap pembeli. E commerce dengan segala kelebihannya terselip berbagai resiko resiko yang mungkin terjadi. Tingkat kewaspadaan dan pengertian kita terhadap hal tersebut sangat dituntut dalam bertransaksi di e commerce, atau sebuah keinginan akan hancur dan berbeda persepsi apabila tidak waspada akan resiko yang ada. Dengan adanya sistem keamanan yang mumpuni kenyamanan pengguna dapat terakomodasi dengan baik dan dapat meminimalisir beberapa resiko yang mungkin terjadi saat bertransaksi.
Sistem keamanan semakin berperan seiring perkembangan di sector komersial yang membutuhkan sistem keamanan yang lebih baik. Sistem keamanan saat ini dapat di aplikasikan pada hampir seluruh platform yang berperan dalam e commerce khususnya pada sistem secure digital payment., yang intinya sistem keamanan merupakan suatu objek vital dalam transaksi yang berlangsung.
Faktor-faktor itulah yang mendukung arus perkembangan eCommerce dimana sistem keamanan menjadi bagian yang terpenting. Teknologi sistem keamanan informasi menghasilkan suatu sistem e commerce yang aman dan dapat terkontrol. Peran dan tanggung jawab pelaku eCommerce dilibatkan, informasi disebarkan, dan dunia komputer berbasis komersial semakin meningkat.
Secure electronic commerce merupakan e commerce yang menggunakan sistem keamanan dan teknik teknik untk mengatasi resiko resiko tertentu.
Secure electronic commerce secara umum menggunakan fungsi fungsi sistem ekamanan informasi seperti :
1. Authentication (Pembuktian Keaslian)
2. Confidentiality (Kerahasiaan)
3. Data Integrity (Integritas Data)
Sebagian hal tersebut biasanya diimplementasikan dalam bentuk teknik kriptografi seperti enkripsi dan digital signature. Hal ini biasanya di aplikasikan pada data yang bersifat sangat rahasia seperti Data internal perusahaan ataupun profil rekanan/customer yang saat ini dengan mudahnya dapat diakses oleh siapapun (opensource) dan dengan sistem ini nantinya akan ada autentikasi sebelum mengakses data yang bersifat privat tersebut. Kriptografi merupakan suatu proses pengkodeaan data mentah, menjadi data yang tersamar yang dikirimkan oleh pengirim yang dapat disampaikan oleh penerima dengan aman dengan teknik pemetaan tertentu. Dalam proses kriptografi terdapat 2 proses utama yaitu enkripsi dan deskripsi, enkripsi yakni proses untuk mengubah pesan asli (plain text) menjadi pesan yang tersandikan atau pesan yang terrahasiakan (cipher text) sedangkan deskripsi adalah proses mengubah pesan yang tersandikan (cipher text) kembali menjadi pesan pada bentuk aslinya (plain text). Digital Signature merupakan tanda tangan yang dibuat secara elektronik, dengan jaminan yang lebih terhadap keamanan data dan keaslian data, baik jaminan tentang indentitas pengirim dan kebenaran dari data atau paket data terebut. Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sebuah digital signature dapat dikategorikan sebagai bukti tertulis. apabila, terdapat suatu prinsip hukum yang menyebabkan sulitnya pengembangan penggunaan dan dokumen elektronik atau digital signature, yakni adanya syarat bahwa dokumen tersebut harus dapat di lihat, dikirim dan disimpan dalam bentuk kertas. Dan pada prakteknya, Secure Electronic Commerce akan digunakan sebagai suatu mekanisme keamanan informasi untuk menjamin keandalan transaksi bisnis. Sistem ini dapat menjamin keamanan informasi bisnis antara rekan-rekanbisnis yang belum pernah bertemu, transaksi yang mungkin berjalan pada bagian yang tidak diketahui dimana itu terjadi, dan transaksi yang mungkin harus bergantung pada jaringan komunikasi dan sistem penyimpanan yang tidaak bisa dipercaya.

Dapat disimpulkan bahwa Sistem keamanan pada E Commerce sangatlah dibutuhkan pada era digital ini. Berkembangnya sebuah ilmu pengetahuan pada bidang informatika di satu sisi juga dapat memberikan ancaman terhadap suatu kondisi yang sedang berjalan. Perkembangan sistem keamanan diharapkan semakin pesat untuk mengimbangi permintaaan pasar yang semakin besar dalam transaksi e commerce.


Daftar Pustaka :

http://m.portal.paseban.com/?mod=content&act=read&id=119152 http://kabarkibir.blogspot.com/2011/01/faktor-pendorong-kemunculan-dan.html http://kabarkibir.blogspot.com/2011/01/faktor-pendorong-kemunculan-dan.html http://jokosupriyadi18.wordpress.com/2013/04/27/ancaman-dan-solusi-keamanan-sistem-e-commerce/ http://devyrusita.wordpress.com/2013/06/12/permasalahan-dalam-e-commerce/ http://keamanan-ecommerce.blogspot.co.id/ http://pl701.ilearning.me/2014/03/03/bentuk-bentuk-keamanan-e-commerce/


Read more...

Kamis, 21 September 2017

LATIHAN TES CBT SMA/MA - SIAP UNBK 2018-

0 komentar
-SIAP U N B K 2018-

UNBK atau ujian nasional berbasis komputer merupakan sistem ujian nasional yang dalam pelaksanaanya tidak lagi menggunakan naskah soal dan LJK. Mulai tahun 2017 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan seluruh Sekolah mulai tingkat SMP dan SMA menyelenggarakan Ujian berbasis komputer,dan pihak sekolah diminta memiliki minimal komputer sejumlah 1/3 jumlah siswa. Sistem yang digunakan tidak sepenuhnya online karena masih menggunakan server internal. Untuk mengatasi keterbatasan media pelaksanaan ujian maka akan dibuat sistem kloter dalam satu hari pelaksanaannya. Dengan sistem UNBK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Ujian Nasional serta mengurangi biaya operasional pelaksanaan UN yang dapat membebani anggaran.

Untuk dapat menghadapi ujian nasional berbasis komputer dibutuhkan latihan yang intensif guna menyesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya karena apabila hanya mengandalkan latihan TryOut biasa akan sangat berbeda nantinya saat mengerjakan UNBK yang sebenarnya.
Berikut ini adalah soal latihan UNBK lengkap dengan sistem koreksi dan waktu real

Dowload link : https://www.mediafire.com/file/c8bvvaq1e9bxr4j/CBT%20UNBK.zip

"PRACTICE MAKES PERFECT"
Read more...

Sabtu, 09 September 2017

DINAMIKA PKN STAN 2017

1 komentar
-DINAMIKA PKN STAN-

Studi Perdana Memasuki Kampus (DINAMIKA) merupakan sebuah kegiatan orientasi mahasiswa mahasiswi baru Politeknik Keuangan Negara STAN yang diadakan setiap tahun ajaran baru. Kegiatan Dinamika merupakan salah satu dari tiga event besar yang diselenggarakan oleh PKN STAN antara lain Dies Natalis PKN STAN, Wisuda mahasiswa/i PKN STAN.

Dinamika memliki kegiatan yang sangat mendidik dan diisi dengan materi yang penuh esensial. Kegiatan orientasi yang biasanya identik dengan senioritas tidak akan dijumpai dalam kegiatan Dinamika Ini. Materi yang diberikan meliputi Penugasan individu maupun kelompok, kedisiplinan, kekompakan serta ketahanan fisik yang bertujuan untuk mengenalkan dunia perkuliahan yang sebenarnya.

Seluruh penugasan diharapkan dikerjakan dengan maksimal dan berkualitas, hal ini mengacu pada sistem perkuliahan nanti yaitu sistem bobot nilai yang akan berpengaruh pada tercapainya standar kompetensi yang telah ditentukan oleh lembaga untuk menghindari resiko Drop Out. Kedisiplinan juga sangat diperhatikan dan apabila melanggar maka hukuman dalam bentuk penugasan tambahan akan diberikan, dapat diketahui bahwa PKN STAN merupakan Peruguruan Tinggi Kedinasan yang menuntut kedisiplinan tinggi karena lulusannya akan menjadi Abdi Negara yang betrtugas mengemban amanah negara.
"DINAMIKA BUKANLAH SEGALANYA, TETAPI SEGALANYA BERAWAL DARI DINAMIKA"
Web Dinamika PKN STAN_click here

Read more...
 
Naufal's Blog © 2012