Pages

Banner 468 x 60px

 

Selasa, 14 November 2017

SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

0 komentar
SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

Amerika serikat merupakan negara jajahan Inggris, namun mereka mengembangkan substansi sistem hukumnya sendiri tetapi mayoritas negara masih menganut common law. Hanya satu negara bagian saja yang menggunakan sistem civil law yaitu Lousiana karena pengaruh Perancis yang kuat pada negara itu.
Gambar terkaitMenurut Lawrence M Friedman, sistem hukum Amerika pada masa kolonial terbentuk dari tiga unsur yaitu “remembered folk-law”, hukum baru yang diciptakan karena kebutuhan dan ideologi yang terbentuk karena pendatang. Jika ditelaah yang berarti pendatang adalah Inggris yang menciptakan suatu hukum untuk menjalankan kebutuhan mereka di tempat baru dan hukum yang benar benar atas agama. Pada abad XVII orang di tanah jajahan mulai menggunakan model hukum Inggris. Hal ini karena Inggris memaksakan sistem hukumnya pada tanah jajahannya dan berusaha memperlakukan tanah jajahan sebagai imperiumnya. Langkah tersebut ternyata membawa petaka dan kaum penduduk melakukan perlawanan kemudian pecahlah suatu gerakan revolusi dan jadilah Amerika negara yang merdeka. Sebagai negara yang baru merdeka untuk menjalankan suatu kehidupannya, tak ayal lagi mereka butuh mercantile law yang dipraktikan di Inggris dan negara Eropa lainnya. Dalam kehidupan studi hukum di negara nya kebanyakan mengambil materi hukum Inggris, dan karena itulah Amerika masuk kedalam negara penganut common law sebagaimana negara bekas jajahan Inggris lainnya. Namun demikian Amerika adalah negara dengan perkembangannya yang cepat mulai mengembangkan sistemnya yang berbasis sistem Inggris. Karakteristik pertamanya adalah adanya konstitusi sebagai hukum tertinggi yang tertulis sedangkan Inggris tidak memilikinya. Konstitusi Amerika merupakan rujukan apabila ada UU yang bertentangan dengan konstitusi, UU menjadi tidak berlaku. Suatu pengadilan menyatakan tidak sah ketentuan dalam undang undang apabila bertentangan dengan konstitusi. Kegiatan inilah yang disebut judicial review. Kegiatan seperti ini tidak ada di Inggris karena apa yang telah diputuskan parlemen adalah suatu produk hukum tertinggi. Dan yang paling membedakan hukum Amerika dengan Inggris adalah AS lebih mengembangkan Kodifikasi untuk negara bagian maupun federal. Hal itu disebabkan luas wilayah AS yang lebih besar dari Inggris.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Naufal's Blog © 2012