Amerika serikat merupakan negara
jajahan Inggris, namun mereka mengembangkan substansi sistem hukumnya sendiri
tetapi mayoritas negara masih menganut common
law. Hanya satu negara bagian saja yang menggunakan sistem civil law yaitu Lousiana karena pengaruh
Perancis yang kuat pada negara itu.
Menurut Lawrence M Friedman, sistem hukum
Amerika pada masa kolonial terbentuk dari tiga unsur yaitu “remembered folk-law”, hukum baru yang
diciptakan karena kebutuhan dan ideologi yang terbentuk karena pendatang. Jika
ditelaah yang berarti pendatang adalah Inggris yang menciptakan suatu hukum
untuk menjalankan kebutuhan mereka di tempat baru dan hukum yang benar benar
atas agama. Pada abad XVII orang di tanah jajahan mulai menggunakan model hukum
Inggris. Hal ini karena Inggris memaksakan sistem hukumnya pada tanah
jajahannya dan berusaha memperlakukan tanah jajahan sebagai imperiumnya.
Langkah tersebut ternyata membawa petaka dan kaum penduduk melakukan perlawanan
kemudian pecahlah suatu gerakan revolusi dan jadilah Amerika negara yang
merdeka. Sebagai negara yang baru merdeka untuk menjalankan suatu kehidupannya,
tak ayal lagi mereka butuh mercantile law yang dipraktikan di Inggris dan
negara Eropa lainnya. Dalam kehidupan studi hukum di negara nya kebanyakan
mengambil materi hukum Inggris, dan karena itulah Amerika masuk kedalam negara
penganut common law sebagaimana
negara bekas jajahan Inggris lainnya. Namun demikian Amerika adalah negara
dengan perkembangannya yang cepat mulai mengembangkan sistemnya yang berbasis
sistem Inggris. Karakteristik pertamanya adalah adanya konstitusi sebagai hukum
tertinggi yang tertulis sedangkan Inggris tidak memilikinya. Konstitusi Amerika
merupakan rujukan apabila ada UU yang bertentangan dengan konstitusi, UU
menjadi tidak berlaku. Suatu pengadilan menyatakan tidak sah ketentuan dalam
undang undang apabila bertentangan dengan konstitusi. Kegiatan inilah yang
disebut judicial review. Kegiatan
seperti ini tidak ada di Inggris karena apa yang telah diputuskan parlemen
adalah suatu produk hukum tertinggi. Dan yang paling membedakan hukum Amerika
dengan Inggris adalah AS lebih mengembangkan Kodifikasi untuk negara bagian
maupun federal. Hal itu disebabkan luas wilayah AS yang lebih besar dari
Inggris.
0 komentar:
Posting Komentar