Pages

Banner 468 x 60px

 

Kamis, 19 Oktober 2017

Sejarah Civil Law & Common Law

1 komentar
SEJARAH TERJADINYA SISTEM CIVIL LAW DAN COMMON LAW
Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum Inggris dan hukum Eropa kontinental masuk kedalam sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi, ditandai dengan hukum Romawi yang mengubah kehidupan di Eropa Kontinental sedangkan Inggris tidak terdampak dengan pengaruh tersebut.
Hasil gambar untuk lawSistem yang dianut oleh Eropa Kontinental yang berdasar Hukum Romawi biasa disebut sistem civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi mulanya bersumber dari karya agung Kaisar Inustinianus Corpus Luris Civilis. Sistem civil law yang dianut masyarakat Eropa Kontinental juga biasa disebut sistem kontinental. Negara bekas jajahan negara Eropa Kontinental juga menganut sistem civil law. Sistem yang berkembang di Inggris adalah sistem common law.sistem ini dianut oleh suku Anglika dan Saksa yang tinggal pada sebagian besar wilayah Inggris sehingga disebut juga sistem Anglo-Saxon. Pada negara bekas jajahan Inggris hampir seluruhnya menggunakan sistem common law, akan tetapi tidak pada suku scott yaitu suku di Skotlandia yang menganut sistem civil law dan juga Amerika Serikat yang juga merupakan negara bekas jajahan Inggris. AS megembangkan sistem sendiri namun masih menggunakan basis common law Inggris. Perkembangan ekonom, politik dan teknologi yang pesat di Amerika dibandingkan Inggris menyebabkan negara tersebut memiliki hubungan lebih intens dengan negara negara lain yang menyebabkan hukum di Amerika menjadi baseline atau landasan transaksi yang bersifat Internasional. Oleh karena itu sistem common law saat ini lebih dikenal dengan sistem Anglo-American.
Kejeniusan orang Romawi dalam menciptakan suatu perturan hukum dapat terlihat pada hasil penyelesaian suatu masalah yang terjadi pada kehidupan mereka. Penyelesaian itu merujuk pada hukum yang diberlakukan kekaisaran itu. Hukum tersebut merupakan cerminan dari perkembangan politik, soisal, budaya yang dapat memenuhi kehidupan mereka.  Kekaisaran Romawi timur memiliki arti penting bagi perkembangan hukum Romawi. Di kekaisaran Romawi Timur inilah Kaisar Iustinianus menyusun kompilasi yang terkenal sebagai Corpus Iuris Civilis yang terdiri atas Caudex, Novelle, Instituti, Digesta.
Meletusnya perang Salib pertama tahun 1096 menandai pembukaan kembali rute perdagangan eropa barat di mediterania dan terjadila ekspansi besar besaran dalam hal perdagangan yang mengakibatkan perubahan tata struktural kehidupan dalam masyarakat. Adanya perubahan ini mengharuskan hukum lama diubah menjadi hukum baru yang mana harus melalui proses panjang dan kompleks. Pada periode itu, yaitu sejak akhir abad XI hingga awal abad XIV terjadi divergensi sistem civil law yang berkembang di eropa kontinental dan common law yang berkembang di Inggris. Civil law yang berkembang di eropa kontinental merupakan kebangkitan kembali hukum Romawi yang tertuang dalam corpus luris civilis. Sebalikanya, pada periode yang sama di Inggris raja raja membuat suatu sistem pengadilan yang efektif bagi kerajaan.
Perubahan perubahan yang tejadi pada masyarakat eropa barat saat itu tidak dapat diselesaikan dengan hukum yang ada saat itu. Corpus Iuris Civilis dianggap dapat mengatasi segala permasalaan dalam penyelesaian msalah agraris dan industri. Corpus Iuris Civilis dipandang sebagai suatu instrument yang ideal setelah dilakukan interpretasi dan komentar dari Glossator dan Commentator, yang dapat menghadapi perkara yang terjadi masa itu. Perubahan juga berdampak pada pemahaman terhadap studi hukum, kegiatan ekonomi serta perdagangan. Hukum lokal yang berlaku dianggap tidak memadai untuk mengatasi permasalahan tersebut menyebabkan Corpus Iuris Civilis memiliki kekuatan sebagai imperium romanum. Para commentator yang menggantikan para glossator berusaha tidak semta mata mendasarkan karyanya pada Corpus Iuris Civilis. Hukum kanonik lalu bersama sama Corpus Iuris Civilis menjadi mata kuliah yang berdampingan dan pada abad abad selanjutnya para filsuf mengkaji secara sistematis karya Aristoteles tentang Ethica dan Politeia dan mereka kembangkan secara sistematis filsafat hukum alam. Para filsuf dalam berkarya juga mengambil sudut pandang dari hukum kanonik dan sudut pandang teologi skolastik.
Dalam perkembangannya, karya para Commentator dijadikan sebuah dasar hukum pada suatu wilayah. Sebelum tahun 1200 karya tersebut telah menjadi hukum yang berlaku di Italia manakala hukum lokal tidak dapat mengatasi problematika yang terjadi. Hal ini berarti hukum Romawi diselaraskan dengan hukum lokal untuk mengatasi masalah praktis yang baru.  Resepsi terhadap Corpus Iuris Civilis di Italia dan Perancis dilaksanakan dalam waktu dan cara yang berbeda beda bergantung pada problematika yang terjadi serta kondisi penduduknya. Lain halnya dengan di Jerman, hukum Romawi baru diresepsi di Jerman pada akhir abad pertengahan dan resepsinya bersifat secara total. Alasan formal atas respsi ini sebagaimana tertuang pada Reichskammergerichtordnung 1495 sebenarnya masih misterius, suatu penjelasan yang dapat diemukakan adalah keandalan hukum Romawi dalam menghadapi masalah sosial dan ekonomi pada masa itu. Namun pandangan konstitusional yang berkembang pada abad pertengahan menyebutkan bahwa resepsi tersebut disebabkan karena Kaisar Jerman merupakan penerus Kaisar Romawi. Sebenarnya resepsi hukum Romawi oleh Jerman disebabkan beberapa faktor. Pertama, tidak adanya unifikasi hukum di Jerman dan tidak memadainya hukum yang beraneka ragam mendorong terjadinya resepsi. Kedua, tidak adanya hukum tertulis sulit mendapat hukum yang pasti. Ketiga, tidak adanya hukum tertulis dipandang sebagai suatu penyebab utama tidak sistematis. Keempat, terfragmentasinya hukum menyebabkan aparat penegak hukum yang tidak kuat. Kelima, kebutuhan sumber daya manusia yang berlatar belakang hukum Romawi. Hukum Romawi yang diresepsi tidak hanya berasal dari Corpus Iuris Civilis tetapi juga dari produk para Glossator dan Comentator.
Sebelum terjadinya resepsi hukum Romawi abad XIII oleh Eropa Kontinental, di Inggris telah berkembang suatu peradilan nasional  yang menerpakan hukum kebiasaan. Dalam fikiran feudal, Inggris merupakan suatu fief, yaitu negeri yang dapat diwarisi dari seorang tuan tanah sebagai imbalan atas pengabdian kepada tuan tanah tersebut. Oleh karena itu, harus ada suatu kekuasaan yang kuat, efektif, dan terpusat yang dapat diterima seantero negeri. Pengadilan kerajaan bersama dengan pengadilan dibawahnya merupakan institusi politis yang paling kuat di Inggris. Oleh karena Pengadilan Kerajaan di kelola oleh pejabat pejabat yang terlatih maka membawahi pengadilan lokal dan sedikit mengatasi masalah ningrat sedangkan di pihak lain pengadilan rakyat yang lama tidak digunakan, hukum yang dikembangkan oleh pengadilan Kerajaan  secara cepat menjadi satuan hukum yang umum (common) bagi semua masyarakat seantero negeri. Itulah sebabnya sistem hukum Inggris disebut Common Law. Pada masa Raja Henry II, di Inggris dilakukan reformasi dalam organisasi peradilan dan hukum acara. Reformasi tersebut telah memodernisasi hukum Inggris. Sebenarnya apa yang saat ini merupakan common law Inggris bermula dari hukum Anglo-Norman yang dianut secara bersama sama oleh suatu kerjaan dan suatu duchy.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

saya tidak mengerti sama sekali tolong dijelaskan lebih rinci lagi

Posting Komentar

 
Naufal's Blog © 2012