-Keuangan Negara oleh DPR-
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor
35/PUU-XI/2013 telah mengabulkan permohonan pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD(MD3) serta UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara terhadap UUD 1945.Permohonan Judicial review tersebut diajukan
oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu YLBHI (Yayasan Lembaga
Bntuan Hukum Indonesia), FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran),
IBC Indonesian Budget Center), dan ICW (Indonesian Corruption Watch).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,
badan Anggaran DPR tidak dapat lagi membahas mata anggaran secara teknis
bersama pemerintah hingga hal hal yang sangat rinci di satuan tiga (kegiatan). Mahkamah
Konstitusi juga menghapus kewenangan DPR dalam member tanda bintan pada mata
anggaran yang yang diangap belum memenuhi syarat, konsekuensinya adalah Badan
Anggaran DPR hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.
Dengan dikabulkannya Judicial review ini, DPR
yang hanya bisa membahas hingga level fungsi atau program menggunakan RKA K/L
Eselon I bisa mengurangi potensi tindak pidana korupsi. Apabila DPR sampai
membahas hingga level kegiatan patut diwaspadai adanya tindak pidana korupsi
karena tingkat pengawasan pemerintah menjadi lebih rumit dan kompleks bila
harus mengawal pembahasan DPR hingga level kegiatan. Selanjutnya dengan adanya
penghapusan kewenangan ini kinerja pemerintah akan lebih baik karena anggaran
yang telah direncanakan tidak lagi di cut off atau dihapuskan oleh DPR. Mengapa
demikian, karena suatu mata anggaran bisa jadi itulah yang bersifat vital dan
telah direncanakan dan dianggarkan dengan berdasar asumsi makroserta parameter
lain dan akan berdampak pada tahun anggaran bersangkutan , dampaknya apabila
mata anggaran vital itu gagal dialokasikan maka menimbulkan efek domino dan ber
implikasi pada daya serap anggaran unit K/L yang bersangkutan. Penghapusan kewenangan
pemberian tanda bintang juga sangat berdampak baik, karena pemberian tanda
bintang bisa jadi dikarenakan mata anggaran tersebut potensial unruk
dilakukannya mark up, apabila ni terjadi maka pembengkakan anggaran bisa
terjadi sehingga berdampak pada kondisi fiscal negara. Dengan pencabutan
kewenangan pemberian tanda bintan maka dapat tercipta suatu kondisi efisien dan
transparan.
Dengan segala opini saya pada ulasan diatas
saya setuju dengan hasil Putusan MK mengenai judicial review kasus diatas
*tulisan ini hanya opini penulis tidak
bermaksud menyudutkan pihak manapun
1 komentar:
siap pal!!
Posting Komentar