Pages

Banner 468 x 60px

 

Kamis, 28 September 2017

PENDELEGASIAN WEWENANG PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

0 komentar

PENDELEGASIAN WEWENANG PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA


Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 6 ayat 1 Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan khusus. Untuk membantu Presiden sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan.
Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
1. Dikuasakan
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPerdata). Dengan kata lain, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan mengenai pemberian kekuasaan/wewenang (lastgeving) dari satu orang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya (penerima kuasa) guna menyelenggarakan/melaksanakan sesuatu pekerjaan/urusan (perbuatan hukum) untuk dan atas nama (mewakili/mengatasnamakan) orang yang memberikan kuasa (pemberi kuasa). Pada pokoknya, pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan “perwakilan” melaksanakan perbuatan hukum tertentu.
► Dalam hal ini Menteri Keuangan/Pimpinan K/L bertindak sebagai pemgang kuasa dalam kegiatan/perbuatan hukum dalam pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan kewenangan dan fungsi K/L dibawahnya mewakili/mengatasnamakan Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagai bagian kekuasaan pemerintahan.
2. Diserahkan
Pasal 584 KUHPerdata yang menyatakan;
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik  menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat,  dan  karena  penunjukan    atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”.
Oleh karenanya penyerahan itu adalah perbuatan hukum pemindahan hak milik atas kekuasaan yang nyata atas sesuatu benda dari pemilik semula ke tangan orang lain.
►Dalam hal ini Presiden menyerahkan sebagian kekuasaannya dalam bidang pengelolaan keuangan negara kepada Kepala daerah atas asas Otonomi. Otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat/Presiden. Posisi Kepala Daerah saat ini dalam mengatur daerah otonomnya sudah setara dengan Presiden namun terbatas wilayah serta aturan yang mengatur kewenangan daerah Otonom.
3. Dilimpahkan
Pelimpahan wewenang adalah proses pengalihan tugas kepada orang lain yang sah atau terlegitimasi (menurut mekanisme tertentu dalam organisasi) dalam melakukan berbagai aktifitas yang ditujukan untuk pencapaian tujuan organisasi yang jika tidak dilimpahkan akan menghambat proses pencapaian tujuan tersebut.
►Dalam hal ini sebagai contoh adalah sistem Desentralisasi yaitu pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah untuk melakukan otonomi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Naufal's Blog © 2012