Pages

Banner 468 x 60px

 

Senin, 27 November 2017

[TREASURY] Mahir Pajak

1 komentar
-BENDAHARA MAHIR PAJAK-

Pajak mempunyai dua fungsi penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur bidang-bidang lainnya (regulerend). Agar dapat menjalankan kedua fungsi tersebut secara efektif, dalam hal-hal tertentu pajak perlu menyesuaikan peraturan-peraturan pelaksanaanya sehingga selaras dengan perubahan yang terjadi di bidang lain. Bendahara pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dan/atau PPN. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Bea Meterai. Secara umum, kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah adalah mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, PPN dan Bea Materai, serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut. Melalui buku ini penyusun menaruh harapan kepada para pengguna khususnya bendahara pengeluaran yang bertugas mengelola keuangan pada instansi pemerintah guna meningkatkan fungsi bendahara sebagai pengelola keuangan serta perannya dalam bidang penerimaan perpajakan melalui mekanisme pemotongan pajak oleh bendahara pengeluaran yang telah diatur dalam undang undang.


Read more...

Selasa, 14 November 2017

SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

0 komentar
SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

Amerika serikat merupakan negara jajahan Inggris, namun mereka mengembangkan substansi sistem hukumnya sendiri tetapi mayoritas negara masih menganut common law. Hanya satu negara bagian saja yang menggunakan sistem civil law yaitu Lousiana karena pengaruh Perancis yang kuat pada negara itu.
Gambar terkaitMenurut Lawrence M Friedman, sistem hukum Amerika pada masa kolonial terbentuk dari tiga unsur yaitu “remembered folk-law”, hukum baru yang diciptakan karena kebutuhan dan ideologi yang terbentuk karena pendatang. Jika ditelaah yang berarti pendatang adalah Inggris yang menciptakan suatu hukum untuk menjalankan kebutuhan mereka di tempat baru dan hukum yang benar benar atas agama. Pada abad XVII orang di tanah jajahan mulai menggunakan model hukum Inggris. Hal ini karena Inggris memaksakan sistem hukumnya pada tanah jajahannya dan berusaha memperlakukan tanah jajahan sebagai imperiumnya. Langkah tersebut ternyata membawa petaka dan kaum penduduk melakukan perlawanan kemudian pecahlah suatu gerakan revolusi dan jadilah Amerika negara yang merdeka. Sebagai negara yang baru merdeka untuk menjalankan suatu kehidupannya, tak ayal lagi mereka butuh mercantile law yang dipraktikan di Inggris dan negara Eropa lainnya. Dalam kehidupan studi hukum di negara nya kebanyakan mengambil materi hukum Inggris, dan karena itulah Amerika masuk kedalam negara penganut common law sebagaimana negara bekas jajahan Inggris lainnya. Namun demikian Amerika adalah negara dengan perkembangannya yang cepat mulai mengembangkan sistemnya yang berbasis sistem Inggris. Karakteristik pertamanya adalah adanya konstitusi sebagai hukum tertinggi yang tertulis sedangkan Inggris tidak memilikinya. Konstitusi Amerika merupakan rujukan apabila ada UU yang bertentangan dengan konstitusi, UU menjadi tidak berlaku. Suatu pengadilan menyatakan tidak sah ketentuan dalam undang undang apabila bertentangan dengan konstitusi. Kegiatan inilah yang disebut judicial review. Kegiatan seperti ini tidak ada di Inggris karena apa yang telah diputuskan parlemen adalah suatu produk hukum tertinggi. Dan yang paling membedakan hukum Amerika dengan Inggris adalah AS lebih mengembangkan Kodifikasi untuk negara bagian maupun federal. Hal itu disebabkan luas wilayah AS yang lebih besar dari Inggris.
Read more...
 
Naufal's Blog © 2012