Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 29 Desember 2017

BI Rate / 7days Repo Rate

0 komentar
-BI Rate / 7days Repo Rate-

BI Rate merupakan suku bunga kebijakan yang mencerminkan kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah melalui bank sentral yaitu Bank Indonesia dan diumumkan kepada public sebagai acuan untuk mempertahankan kestabilan ekonomi. BI Rate ditetapkan oleh BI setiap bulannya melalui rapat dewan gubernur dengan memperhatikan kondisi ekonomi dalam negeri dan luar negeri. Salah satu factor dari penetapan BI Rate adalah tingkat proyeksi inflasi, apabila tingkat inflasi diproyeksikan akan tinggi maka BI akan menaikkan BI Rate guna mengontrol jumlah peredaran mata uang yang ada di masyarakat, dan apabila tingkat inflasi diproyeksikan rendah maka BI akan menurunkan BI Rate yang nantinya akan menstimulus penarikan dana dalam bentuk kredit masyarakat biasanya hal ini dilakukan saat ekonomi melemah / dibarengi dengan pelaksanaan kebijakan ekonomi ekspansif. BI Rate diperhitungkan satu tahun, dengan demikian BI menerapkan perubahan kebijakan intrumen suku bunga acuan tidak lagi menggunakan BI Rate tetapi menggunakan BI Seven Days Repo Rate yang menggunakan sistem perhitungan rata rata suku bunga perbankan dalam 7 hari. Dengan perhitungan yang lebih pendek maka penyesuaian / adjustment suku bunga oleh bank lebih cepat sehingga dampak perekonomian kepada masyarakat dapat lebih cepat, sebagai contoh bunga KPR dan kredit modal usaha. Perubahan sistem suku bunga acuan yang dilakukan oleh BI dimaksudkan agar bisnis perbankan di Indonesia dapat mengacu kepada Repo Rate BI sehingga suku bunga yang dipakai oleh perbankan Indonesia mendapatkan nilai yang realistis. BI Repo Rate mencerminkan keadaan yang dinamis dari suatu aktivitas pasar keuangan karena akan selalu menyesuaikan kondisi real di pasar keuangan berbeda dengan BI Rate yang berjangka panjang yaitu 12 bulan dan dianggap kurang dinamis dengan aktivitas pasar keuangan. Dengan perubahan ini diharapkan pasar keuangan Indonesia akan semakin sehat dengan program pemerintah yaitu single digit rate, yang mana apabila dapat terlakasana dengan baik maka program kredit akan berjalan dengan lancar dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan ini juga Net Interest Margin /  NIM perbankan di Indonesia yang tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara dapat dipangkas sehingga nantinya perbankan dalam negeri dapat melakukan pelayanan jasa keuangan yang lebih sehat kepada nasabah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Naufal's Blog © 2012