Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 29 Desember 2017

BI Rate / 7days Repo Rate

0 komentar
-BI Rate / 7days Repo Rate-

BI Rate merupakan suku bunga kebijakan yang mencerminkan kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah melalui bank sentral yaitu Bank Indonesia dan diumumkan kepada public sebagai acuan untuk mempertahankan kestabilan ekonomi. BI Rate ditetapkan oleh BI setiap bulannya melalui rapat dewan gubernur dengan memperhatikan kondisi ekonomi dalam negeri dan luar negeri. Salah satu factor dari penetapan BI Rate adalah tingkat proyeksi inflasi, apabila tingkat inflasi diproyeksikan akan tinggi maka BI akan menaikkan BI Rate guna mengontrol jumlah peredaran mata uang yang ada di masyarakat, dan apabila tingkat inflasi diproyeksikan rendah maka BI akan menurunkan BI Rate yang nantinya akan menstimulus penarikan dana dalam bentuk kredit masyarakat biasanya hal ini dilakukan saat ekonomi melemah / dibarengi dengan pelaksanaan kebijakan ekonomi ekspansif. BI Rate diperhitungkan satu tahun, dengan demikian BI menerapkan perubahan kebijakan intrumen suku bunga acuan tidak lagi menggunakan BI Rate tetapi menggunakan BI Seven Days Repo Rate yang menggunakan sistem perhitungan rata rata suku bunga perbankan dalam 7 hari. Dengan perhitungan yang lebih pendek maka penyesuaian / adjustment suku bunga oleh bank lebih cepat sehingga dampak perekonomian kepada masyarakat dapat lebih cepat, sebagai contoh bunga KPR dan kredit modal usaha. Perubahan sistem suku bunga acuan yang dilakukan oleh BI dimaksudkan agar bisnis perbankan di Indonesia dapat mengacu kepada Repo Rate BI sehingga suku bunga yang dipakai oleh perbankan Indonesia mendapatkan nilai yang realistis. BI Repo Rate mencerminkan keadaan yang dinamis dari suatu aktivitas pasar keuangan karena akan selalu menyesuaikan kondisi real di pasar keuangan berbeda dengan BI Rate yang berjangka panjang yaitu 12 bulan dan dianggap kurang dinamis dengan aktivitas pasar keuangan. Dengan perubahan ini diharapkan pasar keuangan Indonesia akan semakin sehat dengan program pemerintah yaitu single digit rate, yang mana apabila dapat terlakasana dengan baik maka program kredit akan berjalan dengan lancar dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan ini juga Net Interest Margin /  NIM perbankan di Indonesia yang tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara dapat dipangkas sehingga nantinya perbankan dalam negeri dapat melakukan pelayanan jasa keuangan yang lebih sehat kepada nasabah.
Read more...

Rabu, 20 Desember 2017

UMKM

0 komentar

-Usaha Mikro Kecil dan Menengah-


Usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap besaran Pendapatan Domestik Bruto mencapai 60,34% PDB. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)mencatat bahwa peran UKM dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 97,22%.Industri Ekonomi Kreatif yang masuk kedalam UMKM juga memberikan kontribusi besar terhadap PDB tercatat sebesar 7,1% serta penyerapan tenaga kerja mencapai 10,7% atau sebesar 12 juta tenaga kerja.

  
UMKM merupakan usaha kecil yang dikelola oleh tim kecil sehingga memungkinkan terjadinya fleksibilits dalam operasional usaha tersebut seperti kepekaan terhadap perubahan situasi, serta tingkat kompetensi terhadap kompetitor. Usaha UMKM memiliki kecepatan inovasi dalam menghasilkan suatu barang atau jasa, hal ini dikarenakan tidak adanya sistem hierarki absolute dalam organisasinya,seluruh anggota tim dalam UMKM memiliki hak dalam menyalurkan inovasinya untuk kemudian dikembangkan secara bersama dan menghasilkan suatu produk yang inovatif dan hal semacam ini jarang ditemukan pada usaha berskala besar. Kebanyakan usaha kecil dan menengah melakukan operasionalnya tidak pada kompleks industry atau perkantoran, dan hal ini berdampak pada struktur pembiayaan yang relative kecil guna memaksimalkan profit dari kegiatan usaha, sokongan dana dari koperasi,pemerintah baik sektor perbankan maupun non perbankan seperti keringanan Pajak,keringanan Suku Bunga,dana bantuan maupun Hibah menjadi factor perhitungan biaya usaha mikro kecil dan menengah dalam melakukan proses produksi
Bentuk usaha tergolong UMKM dapat dibedakan menurut kepemilikan asset dan omzet yang dicapai menurut UU No. 20 tahun 2008 :
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha milik perorangan maupun milik badan usaha perorangan dengan criteria nilai asset maksimal 50 juta serta omset maksimal 300 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha yang dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha perorangan serta bukan merupakan anak perusahaan maupun bagian dari cabang perusahaan, tidak dikuasai dan bukan menjadi bagian kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung dari golongan Usaha Menengah sebagaimana telah diatur dalam undang undang. Usaha Kecil memiliki nilai asset >50 – 500 juta serta omzet >300 juta – 2,5 M.   
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Usaha Menengah memiliki nilai asset >500 juta – 10 M serta omzet 2,5 M- 50 M 
World Bank membagi UMKM kedalam tiga jenis yaitu
1. Micro Enterprise dengan criteria
Jumlah karyawan <10orang, nilai asset <$100 ribu, total omzet <$100 ribu.
2. Small Enterprise
Jumlah karyawan <30orang, nilai asset <$3 juta, total omzet <$3 juta.
3. Medium Enterprise
Jumlah karyawan maksimal 300 orang, nilai asset hingga $15 juta, total omzet hingga $15 juta.
Dalam perkembangannya UMKM terklasifikasi menjadi empat kelompok yaitu : 
1. Livelihood Activities
Merupakan sektor UKM yang memeliki manfaat sebagai sarana sumber mata pencaharian mencari nafkah, yang lebih umum dikenal dengan usaha sektor informal. Sebagai contoh adalah usaha kaki lima, warung kecil, dan lain lain.
2. Micro Enterprise
Merupakan sektor UKM yang memiliki sifat perngrajin untuk menghasilkan suatu barang dan jasa dengan pangsa pasar untuk memenuhi kebutuhan lokal namun belum memiliki sifat kewiausahaan seperti keterbatasan manajemen perencanaan, produksi,pemasaran, serta pengelolaan resiko.
3. Small Dynamic Enterprise
Merupakan sektor UKM yang telah memiliki kemampuan kewirausahaan sepenuhnya serta telah mengembangkan subsector, kegiatan ekspor dan kegiatan kerjasama usaha antar sektor maupun lintas sektor jenis usaha.
4. Fast Moving Enterprise
Merupakan sektor UKM yang telah memiliki kemampuan kewirausahaan sepenuhnya serta telah menguasai dominasi pangsa pasar dan akan mentransformasi sektor usahanya kearah Usaha Besar dengan tujuan meningkatkan output indutri barang maupun jasa yang diproduksi.

Read more...

Kamis, 07 Desember 2017

[Aplikasi Komputer] Ms. EXCEL

0 komentar
Membuat Grading Daftar Nilai Menggunakan Fungsi Persentase pada Ms. Excel 2007

Dalam pengolahan sebuah data kuatitatif dibutuhkan suatu ketelitian dengan tingkat tinggi serta kebutuhan waktu yang lebih cepat, dalam ulasan kali ini adalah bagaimana menetukan grading dari sebuah daftar nilai dengan mekanisme 10% teratas mendapatkan Grade A serta 10% terendah mendapat Grade D. Dalam menolah data sejenis ini memerlukan sebuah aplikasi yang sederhana yaitu Ms. Excel dengan formula PERCENTRANK.

Langkahnya adalah :

1. Siapkan daftar nilai serta berikan ruang untuk kolom Grading






















2. Pada Tabel presentase masukkan formula PRECENTRANK



=percentrank(tablearray,posisi nilai yang akan di grading,)

3. Kemudian Drag sampai kebawah
4. Untuk Grading gunakan formula logika IF



dalam fungsi logika IF ini ditekankan pada penggolongan 10% top dan 10% down, dalam hal ini table array yang digunakan adalah tabel presentase nilai tadi apabila 10% top maka Grade A jika 10% lowest maka Grade D, ingat apabila menggabungkan / multiple IF diharuskan untuk menutup kurung sesuai jumlah IF
5. Drag sampai kebawah




Read more...
 
Naufal's Blog © 2012