Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 12 Januari 2018

TANTANGAN APBN PEMERINTAH KEDEPAN

0 komentar
-Tantangan APBN yang dihadapi Pemerintah-

Dalam proses pelaksanaan APBN, pemerintah memiliki banyak tantangan antara lain :

1. Mondatory Spending

Merupakan pengeluaran wajib yang harus terpenuhi dan wajib untuk dianggarkan serta tersedia dana nya, karena menjalankan amanat undang undang. Mata anggaran yang masuk ke dalam Mondatory Spending telah diatur dalam undang undang. Modatory spending dianggap dapat mempengaruhi ketersediaan ruang fiscal yang seharusnya apat digunakan pada mata anggaran lainnya.
Mondatory spending di Indonesia

a. Kesehatan 5% APBN
b. Pendidikan 6% APBN
c. DAU 26% PDN Netto
d. Dana Desa 10% Dana Transfer Ke Daerah  

2. Ruang Fiskal yang Terbatas

Keterbatasan ruang fiscal menjadi kendala APBN kedepan kebutuhan belanja negara yang semakin besar kurang diimbangi dengan ketersediaan penerimaan negara yang sat ini mayoritas ditopang oleh penerimaan perpajakan. Dengan adanya Mondatory Spending juga dapat mengurangi ruang fiscal yang tersedia. Sebagai contoh apabila penerimaan perpajakan melampaui target, bukan berarti surplus penerimaan terebut menjadi ruang fiscal baru yang dapat dimanfaatkan namun surplus tersebut dugunakan untuk memenuhi Mondatory Spending DAU yang memiliki proporsi 26% PDN Netto. Dapat disimpulkan bahwa jika ruang fiscal akan berkurang akibat adanya mandatory spending

3. Penyerapan Anggaran K/L masih rendah / dibawah 100%

Anggaran yang dialokasikan pada K/L dan satker dibawahnya mayoritas belum bisa dimanfaatkan secara maksimal akibat belum siap administrasi / infrastruktur. Sebagai contoh dana desa yang besarmya 10% dari dana transfer ke daerah belum bisa digunakan secara maksimal, dalam realitanya besaran dana desa yang hampir 1M / desa, dengan dana desa sebesar itu SDM yang berada di daerah pedalaman belum bisa meng handle pengelolaan uang tersebut dan menyebabkan terjadinya dana idle dan menjadikan anggaran perinbangan keuangan menjadi kurang efektif.

Read more...

Kamis, 04 Januari 2018

PENGUJIAN UUMD3 Oleh MAHKAMAH KONSTITUSI

1 komentar
-Keuangan Negara oleh DPR-
Gambar terkaitMahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 35/PUU-XI/2013 telah mengabulkan permohonan pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD(MD3) serta UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap UUD 1945.Permohonan Judicial review tersebut diajukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu YLBHI (Yayasan Lembaga Bntuan Hukum Indonesia), FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran), IBC Indonesian Budget Center), dan ICW (Indonesian Corruption Watch).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, badan Anggaran DPR tidak dapat lagi membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah hingga hal hal yang sangat rinci di satuan tiga (kegiatan). Mahkamah Konstitusi juga menghapus kewenangan DPR dalam member tanda bintan pada mata anggaran yang yang diangap belum memenuhi syarat, konsekuensinya adalah Badan Anggaran DPR hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.
Dengan dikabulkannya Judicial review ini, DPR yang hanya bisa membahas hingga level fungsi atau program menggunakan RKA K/L Eselon I bisa mengurangi potensi tindak pidana korupsi. Apabila DPR sampai membahas hingga level kegiatan patut diwaspadai adanya tindak pidana korupsi karena tingkat pengawasan pemerintah menjadi lebih rumit dan kompleks bila harus mengawal pembahasan DPR hingga level kegiatan. Selanjutnya dengan adanya penghapusan kewenangan ini kinerja pemerintah akan lebih baik karena anggaran yang telah direncanakan tidak lagi di cut off atau dihapuskan oleh DPR. Mengapa demikian, karena suatu mata anggaran bisa jadi itulah yang bersifat vital dan telah direncanakan dan dianggarkan dengan berdasar asumsi makroserta parameter lain dan akan berdampak pada tahun anggaran bersangkutan , dampaknya apabila mata anggaran vital itu gagal dialokasikan maka menimbulkan efek domino dan ber implikasi pada daya serap anggaran unit K/L yang bersangkutan. Penghapusan kewenangan pemberian tanda bintang juga sangat berdampak baik, karena pemberian tanda bintang bisa jadi dikarenakan mata anggaran tersebut potensial unruk dilakukannya mark up, apabila ni terjadi maka pembengkakan anggaran bisa terjadi sehingga berdampak pada kondisi fiscal negara. Dengan pencabutan kewenangan pemberian tanda bintan maka dapat tercipta suatu kondisi efisien dan transparan.
Dengan segala opini saya pada ulasan diatas saya setuju dengan hasil Putusan MK mengenai judicial review kasus diatas

*tulisan ini hanya opini penulis tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun
Read more...
 
Naufal's Blog © 2012