Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 12 Januari 2018

TANTANGAN APBN PEMERINTAH KEDEPAN

0 komentar
-Tantangan APBN yang dihadapi Pemerintah-

Dalam proses pelaksanaan APBN, pemerintah memiliki banyak tantangan antara lain :

1. Mondatory Spending

Merupakan pengeluaran wajib yang harus terpenuhi dan wajib untuk dianggarkan serta tersedia dana nya, karena menjalankan amanat undang undang. Mata anggaran yang masuk ke dalam Mondatory Spending telah diatur dalam undang undang. Modatory spending dianggap dapat mempengaruhi ketersediaan ruang fiscal yang seharusnya apat digunakan pada mata anggaran lainnya.
Mondatory spending di Indonesia

a. Kesehatan 5% APBN
b. Pendidikan 6% APBN
c. DAU 26% PDN Netto
d. Dana Desa 10% Dana Transfer Ke Daerah  

2. Ruang Fiskal yang Terbatas

Keterbatasan ruang fiscal menjadi kendala APBN kedepan kebutuhan belanja negara yang semakin besar kurang diimbangi dengan ketersediaan penerimaan negara yang sat ini mayoritas ditopang oleh penerimaan perpajakan. Dengan adanya Mondatory Spending juga dapat mengurangi ruang fiscal yang tersedia. Sebagai contoh apabila penerimaan perpajakan melampaui target, bukan berarti surplus penerimaan terebut menjadi ruang fiscal baru yang dapat dimanfaatkan namun surplus tersebut dugunakan untuk memenuhi Mondatory Spending DAU yang memiliki proporsi 26% PDN Netto. Dapat disimpulkan bahwa jika ruang fiscal akan berkurang akibat adanya mandatory spending

3. Penyerapan Anggaran K/L masih rendah / dibawah 100%

Anggaran yang dialokasikan pada K/L dan satker dibawahnya mayoritas belum bisa dimanfaatkan secara maksimal akibat belum siap administrasi / infrastruktur. Sebagai contoh dana desa yang besarmya 10% dari dana transfer ke daerah belum bisa digunakan secara maksimal, dalam realitanya besaran dana desa yang hampir 1M / desa, dengan dana desa sebesar itu SDM yang berada di daerah pedalaman belum bisa meng handle pengelolaan uang tersebut dan menyebabkan terjadinya dana idle dan menjadikan anggaran perinbangan keuangan menjadi kurang efektif.

Read more...

Kamis, 04 Januari 2018

PENGUJIAN UUMD3 Oleh MAHKAMAH KONSTITUSI

1 komentar
-Keuangan Negara oleh DPR-
Gambar terkaitMahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 35/PUU-XI/2013 telah mengabulkan permohonan pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD(MD3) serta UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap UUD 1945.Permohonan Judicial review tersebut diajukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu YLBHI (Yayasan Lembaga Bntuan Hukum Indonesia), FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran), IBC Indonesian Budget Center), dan ICW (Indonesian Corruption Watch).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, badan Anggaran DPR tidak dapat lagi membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah hingga hal hal yang sangat rinci di satuan tiga (kegiatan). Mahkamah Konstitusi juga menghapus kewenangan DPR dalam member tanda bintan pada mata anggaran yang yang diangap belum memenuhi syarat, konsekuensinya adalah Badan Anggaran DPR hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.
Dengan dikabulkannya Judicial review ini, DPR yang hanya bisa membahas hingga level fungsi atau program menggunakan RKA K/L Eselon I bisa mengurangi potensi tindak pidana korupsi. Apabila DPR sampai membahas hingga level kegiatan patut diwaspadai adanya tindak pidana korupsi karena tingkat pengawasan pemerintah menjadi lebih rumit dan kompleks bila harus mengawal pembahasan DPR hingga level kegiatan. Selanjutnya dengan adanya penghapusan kewenangan ini kinerja pemerintah akan lebih baik karena anggaran yang telah direncanakan tidak lagi di cut off atau dihapuskan oleh DPR. Mengapa demikian, karena suatu mata anggaran bisa jadi itulah yang bersifat vital dan telah direncanakan dan dianggarkan dengan berdasar asumsi makroserta parameter lain dan akan berdampak pada tahun anggaran bersangkutan , dampaknya apabila mata anggaran vital itu gagal dialokasikan maka menimbulkan efek domino dan ber implikasi pada daya serap anggaran unit K/L yang bersangkutan. Penghapusan kewenangan pemberian tanda bintang juga sangat berdampak baik, karena pemberian tanda bintang bisa jadi dikarenakan mata anggaran tersebut potensial unruk dilakukannya mark up, apabila ni terjadi maka pembengkakan anggaran bisa terjadi sehingga berdampak pada kondisi fiscal negara. Dengan pencabutan kewenangan pemberian tanda bintan maka dapat tercipta suatu kondisi efisien dan transparan.
Dengan segala opini saya pada ulasan diatas saya setuju dengan hasil Putusan MK mengenai judicial review kasus diatas

*tulisan ini hanya opini penulis tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun
Read more...

Jumat, 29 Desember 2017

BI Rate / 7days Repo Rate

0 komentar
-BI Rate / 7days Repo Rate-

BI Rate merupakan suku bunga kebijakan yang mencerminkan kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah melalui bank sentral yaitu Bank Indonesia dan diumumkan kepada public sebagai acuan untuk mempertahankan kestabilan ekonomi. BI Rate ditetapkan oleh BI setiap bulannya melalui rapat dewan gubernur dengan memperhatikan kondisi ekonomi dalam negeri dan luar negeri. Salah satu factor dari penetapan BI Rate adalah tingkat proyeksi inflasi, apabila tingkat inflasi diproyeksikan akan tinggi maka BI akan menaikkan BI Rate guna mengontrol jumlah peredaran mata uang yang ada di masyarakat, dan apabila tingkat inflasi diproyeksikan rendah maka BI akan menurunkan BI Rate yang nantinya akan menstimulus penarikan dana dalam bentuk kredit masyarakat biasanya hal ini dilakukan saat ekonomi melemah / dibarengi dengan pelaksanaan kebijakan ekonomi ekspansif. BI Rate diperhitungkan satu tahun, dengan demikian BI menerapkan perubahan kebijakan intrumen suku bunga acuan tidak lagi menggunakan BI Rate tetapi menggunakan BI Seven Days Repo Rate yang menggunakan sistem perhitungan rata rata suku bunga perbankan dalam 7 hari. Dengan perhitungan yang lebih pendek maka penyesuaian / adjustment suku bunga oleh bank lebih cepat sehingga dampak perekonomian kepada masyarakat dapat lebih cepat, sebagai contoh bunga KPR dan kredit modal usaha. Perubahan sistem suku bunga acuan yang dilakukan oleh BI dimaksudkan agar bisnis perbankan di Indonesia dapat mengacu kepada Repo Rate BI sehingga suku bunga yang dipakai oleh perbankan Indonesia mendapatkan nilai yang realistis. BI Repo Rate mencerminkan keadaan yang dinamis dari suatu aktivitas pasar keuangan karena akan selalu menyesuaikan kondisi real di pasar keuangan berbeda dengan BI Rate yang berjangka panjang yaitu 12 bulan dan dianggap kurang dinamis dengan aktivitas pasar keuangan. Dengan perubahan ini diharapkan pasar keuangan Indonesia akan semakin sehat dengan program pemerintah yaitu single digit rate, yang mana apabila dapat terlakasana dengan baik maka program kredit akan berjalan dengan lancar dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan ini juga Net Interest Margin /  NIM perbankan di Indonesia yang tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara dapat dipangkas sehingga nantinya perbankan dalam negeri dapat melakukan pelayanan jasa keuangan yang lebih sehat kepada nasabah.
Read more...

Rabu, 20 Desember 2017

UMKM

0 komentar

-Usaha Mikro Kecil dan Menengah-


Usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap besaran Pendapatan Domestik Bruto mencapai 60,34% PDB. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)mencatat bahwa peran UKM dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 97,22%.Industri Ekonomi Kreatif yang masuk kedalam UMKM juga memberikan kontribusi besar terhadap PDB tercatat sebesar 7,1% serta penyerapan tenaga kerja mencapai 10,7% atau sebesar 12 juta tenaga kerja.

  
UMKM merupakan usaha kecil yang dikelola oleh tim kecil sehingga memungkinkan terjadinya fleksibilits dalam operasional usaha tersebut seperti kepekaan terhadap perubahan situasi, serta tingkat kompetensi terhadap kompetitor. Usaha UMKM memiliki kecepatan inovasi dalam menghasilkan suatu barang atau jasa, hal ini dikarenakan tidak adanya sistem hierarki absolute dalam organisasinya,seluruh anggota tim dalam UMKM memiliki hak dalam menyalurkan inovasinya untuk kemudian dikembangkan secara bersama dan menghasilkan suatu produk yang inovatif dan hal semacam ini jarang ditemukan pada usaha berskala besar. Kebanyakan usaha kecil dan menengah melakukan operasionalnya tidak pada kompleks industry atau perkantoran, dan hal ini berdampak pada struktur pembiayaan yang relative kecil guna memaksimalkan profit dari kegiatan usaha, sokongan dana dari koperasi,pemerintah baik sektor perbankan maupun non perbankan seperti keringanan Pajak,keringanan Suku Bunga,dana bantuan maupun Hibah menjadi factor perhitungan biaya usaha mikro kecil dan menengah dalam melakukan proses produksi
Bentuk usaha tergolong UMKM dapat dibedakan menurut kepemilikan asset dan omzet yang dicapai menurut UU No. 20 tahun 2008 :
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha milik perorangan maupun milik badan usaha perorangan dengan criteria nilai asset maksimal 50 juta serta omset maksimal 300 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha yang dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha perorangan serta bukan merupakan anak perusahaan maupun bagian dari cabang perusahaan, tidak dikuasai dan bukan menjadi bagian kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung dari golongan Usaha Menengah sebagaimana telah diatur dalam undang undang. Usaha Kecil memiliki nilai asset >50 – 500 juta serta omzet >300 juta – 2,5 M.   
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Usaha Menengah memiliki nilai asset >500 juta – 10 M serta omzet 2,5 M- 50 M 
World Bank membagi UMKM kedalam tiga jenis yaitu
1. Micro Enterprise dengan criteria
Jumlah karyawan <10orang, nilai asset <$100 ribu, total omzet <$100 ribu.
2. Small Enterprise
Jumlah karyawan <30orang, nilai asset <$3 juta, total omzet <$3 juta.
3. Medium Enterprise
Jumlah karyawan maksimal 300 orang, nilai asset hingga $15 juta, total omzet hingga $15 juta.
Dalam perkembangannya UMKM terklasifikasi menjadi empat kelompok yaitu : 
1. Livelihood Activities
Merupakan sektor UKM yang memeliki manfaat sebagai sarana sumber mata pencaharian mencari nafkah, yang lebih umum dikenal dengan usaha sektor informal. Sebagai contoh adalah usaha kaki lima, warung kecil, dan lain lain.
2. Micro Enterprise
Merupakan sektor UKM yang memiliki sifat perngrajin untuk menghasilkan suatu barang dan jasa dengan pangsa pasar untuk memenuhi kebutuhan lokal namun belum memiliki sifat kewiausahaan seperti keterbatasan manajemen perencanaan, produksi,pemasaran, serta pengelolaan resiko.
3. Small Dynamic Enterprise
Merupakan sektor UKM yang telah memiliki kemampuan kewirausahaan sepenuhnya serta telah mengembangkan subsector, kegiatan ekspor dan kegiatan kerjasama usaha antar sektor maupun lintas sektor jenis usaha.
4. Fast Moving Enterprise
Merupakan sektor UKM yang telah memiliki kemampuan kewirausahaan sepenuhnya serta telah menguasai dominasi pangsa pasar dan akan mentransformasi sektor usahanya kearah Usaha Besar dengan tujuan meningkatkan output indutri barang maupun jasa yang diproduksi.

Read more...

Kamis, 07 Desember 2017

[Aplikasi Komputer] Ms. EXCEL

0 komentar
Membuat Grading Daftar Nilai Menggunakan Fungsi Persentase pada Ms. Excel 2007

Dalam pengolahan sebuah data kuatitatif dibutuhkan suatu ketelitian dengan tingkat tinggi serta kebutuhan waktu yang lebih cepat, dalam ulasan kali ini adalah bagaimana menetukan grading dari sebuah daftar nilai dengan mekanisme 10% teratas mendapatkan Grade A serta 10% terendah mendapat Grade D. Dalam menolah data sejenis ini memerlukan sebuah aplikasi yang sederhana yaitu Ms. Excel dengan formula PERCENTRANK.

Langkahnya adalah :

1. Siapkan daftar nilai serta berikan ruang untuk kolom Grading






















2. Pada Tabel presentase masukkan formula PRECENTRANK



=percentrank(tablearray,posisi nilai yang akan di grading,)

3. Kemudian Drag sampai kebawah
4. Untuk Grading gunakan formula logika IF



dalam fungsi logika IF ini ditekankan pada penggolongan 10% top dan 10% down, dalam hal ini table array yang digunakan adalah tabel presentase nilai tadi apabila 10% top maka Grade A jika 10% lowest maka Grade D, ingat apabila menggabungkan / multiple IF diharuskan untuk menutup kurung sesuai jumlah IF
5. Drag sampai kebawah




Read more...

Senin, 27 November 2017

[TREASURY] Mahir Pajak

1 komentar
-BENDAHARA MAHIR PAJAK-

Pajak mempunyai dua fungsi penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur bidang-bidang lainnya (regulerend). Agar dapat menjalankan kedua fungsi tersebut secara efektif, dalam hal-hal tertentu pajak perlu menyesuaikan peraturan-peraturan pelaksanaanya sehingga selaras dengan perubahan yang terjadi di bidang lain. Bendahara pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dan/atau PPN. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Bea Meterai. Secara umum, kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah adalah mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, PPN dan Bea Materai, serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut. Melalui buku ini penyusun menaruh harapan kepada para pengguna khususnya bendahara pengeluaran yang bertugas mengelola keuangan pada instansi pemerintah guna meningkatkan fungsi bendahara sebagai pengelola keuangan serta perannya dalam bidang penerimaan perpajakan melalui mekanisme pemotongan pajak oleh bendahara pengeluaran yang telah diatur dalam undang undang.


Read more...

Selasa, 14 November 2017

SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

0 komentar
SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

Amerika serikat merupakan negara jajahan Inggris, namun mereka mengembangkan substansi sistem hukumnya sendiri tetapi mayoritas negara masih menganut common law. Hanya satu negara bagian saja yang menggunakan sistem civil law yaitu Lousiana karena pengaruh Perancis yang kuat pada negara itu.
Gambar terkaitMenurut Lawrence M Friedman, sistem hukum Amerika pada masa kolonial terbentuk dari tiga unsur yaitu “remembered folk-law”, hukum baru yang diciptakan karena kebutuhan dan ideologi yang terbentuk karena pendatang. Jika ditelaah yang berarti pendatang adalah Inggris yang menciptakan suatu hukum untuk menjalankan kebutuhan mereka di tempat baru dan hukum yang benar benar atas agama. Pada abad XVII orang di tanah jajahan mulai menggunakan model hukum Inggris. Hal ini karena Inggris memaksakan sistem hukumnya pada tanah jajahannya dan berusaha memperlakukan tanah jajahan sebagai imperiumnya. Langkah tersebut ternyata membawa petaka dan kaum penduduk melakukan perlawanan kemudian pecahlah suatu gerakan revolusi dan jadilah Amerika negara yang merdeka. Sebagai negara yang baru merdeka untuk menjalankan suatu kehidupannya, tak ayal lagi mereka butuh mercantile law yang dipraktikan di Inggris dan negara Eropa lainnya. Dalam kehidupan studi hukum di negara nya kebanyakan mengambil materi hukum Inggris, dan karena itulah Amerika masuk kedalam negara penganut common law sebagaimana negara bekas jajahan Inggris lainnya. Namun demikian Amerika adalah negara dengan perkembangannya yang cepat mulai mengembangkan sistemnya yang berbasis sistem Inggris. Karakteristik pertamanya adalah adanya konstitusi sebagai hukum tertinggi yang tertulis sedangkan Inggris tidak memilikinya. Konstitusi Amerika merupakan rujukan apabila ada UU yang bertentangan dengan konstitusi, UU menjadi tidak berlaku. Suatu pengadilan menyatakan tidak sah ketentuan dalam undang undang apabila bertentangan dengan konstitusi. Kegiatan inilah yang disebut judicial review. Kegiatan seperti ini tidak ada di Inggris karena apa yang telah diputuskan parlemen adalah suatu produk hukum tertinggi. Dan yang paling membedakan hukum Amerika dengan Inggris adalah AS lebih mengembangkan Kodifikasi untuk negara bagian maupun federal. Hal itu disebabkan luas wilayah AS yang lebih besar dari Inggris.
Read more...
 
Naufal's Blog © 2012