-Usaha Mikro Kecil dan Menengah-
Usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap besaran Pendapatan Domestik Bruto mencapai 60,34% PDB. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)mencatat bahwa peran UKM dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 97,22%.Industri Ekonomi Kreatif yang masuk kedalam UMKM juga memberikan kontribusi besar terhadap PDB tercatat sebesar 7,1% serta penyerapan tenaga kerja mencapai 10,7% atau sebesar 12 juta tenaga kerja.
UMKM merupakan usaha kecil yang dikelola oleh tim kecil sehingga memungkinkan terjadinya fleksibilits dalam operasional usaha tersebut seperti kepekaan terhadap perubahan situasi, serta tingkat kompetensi terhadap kompetitor. Usaha UMKM memiliki kecepatan inovasi dalam menghasilkan suatu barang atau jasa, hal ini dikarenakan tidak adanya sistem hierarki absolute dalam organisasinya,seluruh anggota tim dalam UMKM memiliki hak dalam menyalurkan inovasinya untuk kemudian dikembangkan secara bersama dan menghasilkan suatu produk yang inovatif dan hal semacam ini jarang ditemukan pada usaha berskala besar. Kebanyakan usaha kecil dan menengah melakukan operasionalnya tidak pada kompleks industry atau perkantoran, dan hal ini berdampak pada struktur pembiayaan yang relative kecil guna memaksimalkan profit dari kegiatan usaha, sokongan dana dari koperasi,pemerintah baik sektor perbankan maupun non perbankan seperti keringanan Pajak,keringanan Suku Bunga,dana bantuan maupun Hibah menjadi factor perhitungan biaya usaha mikro kecil dan menengah dalam melakukan proses produksi
Bentuk usaha tergolong UMKM dapat dibedakan menurut kepemilikan asset dan omzet yang dicapai menurut UU No. 20 tahun 2008 :
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha milik perorangan maupun milik badan usaha perorangan dengan criteria nilai asset maksimal 50 juta serta omset maksimal 300 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha yang dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha perorangan serta bukan merupakan anak perusahaan maupun bagian dari cabang perusahaan, tidak dikuasai dan bukan menjadi bagian kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung dari golongan Usaha Menengah sebagaimana telah diatur dalam undang undang. Usaha Kecil memiliki nilai asset >50 – 500 juta serta omzet >300 juta – 2,5 M.
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Usaha Menengah memiliki nilai asset >500 juta – 10 M serta omzet 2,5 M- 50 M
World Bank membagi UMKM kedalam tiga jenis yaitu
1. Micro Enterprise dengan criteria
Jumlah karyawan <10orang, nilai asset <$100 ribu, total omzet <$100 ribu.
2. Small Enterprise
Jumlah karyawan <30orang, nilai asset <$3 juta, total omzet <$3 juta.
3. Medium Enterprise
Jumlah karyawan maksimal 300 orang, nilai asset hingga $15 juta, total omzet hingga $15 juta.
Dalam perkembangannya UMKM terklasifikasi menjadi empat kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities
Merupakan sektor UKM yang memeliki manfaat sebagai sarana sumber mata pencaharian mencari nafkah, yang lebih umum dikenal dengan usaha sektor informal. Sebagai contoh adalah usaha kaki lima, warung kecil, dan lain lain.
2. Micro Enterprise
Merupakan sektor UKM yang memiliki sifat perngrajin untuk menghasilkan suatu barang dan jasa dengan pangsa pasar untuk memenuhi kebutuhan lokal namun belum memiliki sifat kewiausahaan seperti keterbatasan manajemen perencanaan, produksi,pemasaran, serta pengelolaan resiko.
3. Small Dynamic Enterprise
Merupakan sektor UKM yang telah memiliki kemampuan kewirausahaan sepenuhnya serta telah mengembangkan subsector, kegiatan ekspor dan kegiatan kerjasama usaha antar sektor maupun lintas sektor jenis usaha.
4. Fast Moving Enterprise
Merupakan sektor UKM yang telah memiliki kemampuan kewirausahaan sepenuhnya serta telah menguasai dominasi pangsa pasar dan akan mentransformasi sektor usahanya kearah Usaha Besar dengan tujuan meningkatkan output indutri barang maupun jasa yang diproduksi.