Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 29 Desember 2017

BI Rate / 7days Repo Rate

0 komentar
-BI Rate / 7days Repo Rate-

BI Rate merupakan suku bunga kebijakan yang mencerminkan kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah melalui bank sentral yaitu Bank Indonesia dan diumumkan kepada public sebagai acuan untuk mempertahankan kestabilan ekonomi. BI Rate ditetapkan oleh BI setiap bulannya melalui rapat dewan gubernur dengan memperhatikan kondisi ekonomi dalam negeri dan luar negeri. Salah satu factor dari penetapan BI Rate adalah tingkat proyeksi inflasi, apabila tingkat inflasi diproyeksikan akan tinggi maka BI akan menaikkan BI Rate guna mengontrol jumlah peredaran mata uang yang ada di masyarakat, dan apabila tingkat inflasi diproyeksikan rendah maka BI akan menurunkan BI Rate yang nantinya akan menstimulus penarikan dana dalam bentuk kredit masyarakat biasanya hal ini dilakukan saat ekonomi melemah / dibarengi dengan pelaksanaan kebijakan ekonomi ekspansif. BI Rate diperhitungkan satu tahun, dengan demikian BI menerapkan perubahan kebijakan intrumen suku bunga acuan tidak lagi menggunakan BI Rate tetapi menggunakan BI Seven Days Repo Rate yang menggunakan sistem perhitungan rata rata suku bunga perbankan dalam 7 hari. Dengan perhitungan yang lebih pendek maka penyesuaian / adjustment suku bunga oleh bank lebih cepat sehingga dampak perekonomian kepada masyarakat dapat lebih cepat, sebagai contoh bunga KPR dan kredit modal usaha. Perubahan sistem suku bunga acuan yang dilakukan oleh BI dimaksudkan agar bisnis perbankan di Indonesia dapat mengacu kepada Repo Rate BI sehingga suku bunga yang dipakai oleh perbankan Indonesia mendapatkan nilai yang realistis. BI Repo Rate mencerminkan keadaan yang dinamis dari suatu aktivitas pasar keuangan karena akan selalu menyesuaikan kondisi real di pasar keuangan berbeda dengan BI Rate yang berjangka panjang yaitu 12 bulan dan dianggap kurang dinamis dengan aktivitas pasar keuangan. Dengan perubahan ini diharapkan pasar keuangan Indonesia akan semakin sehat dengan program pemerintah yaitu single digit rate, yang mana apabila dapat terlakasana dengan baik maka program kredit akan berjalan dengan lancar dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan ini juga Net Interest Margin /  NIM perbankan di Indonesia yang tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara dapat dipangkas sehingga nantinya perbankan dalam negeri dapat melakukan pelayanan jasa keuangan yang lebih sehat kepada nasabah.
Read more...

Rabu, 20 Desember 2017

UMKM

0 komentar

-Usaha Mikro Kecil dan Menengah-


Usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap besaran Pendapatan Domestik Bruto mencapai 60,34% PDB. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)mencatat bahwa peran UKM dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 97,22%.Industri Ekonomi Kreatif yang masuk kedalam UMKM juga memberikan kontribusi besar terhadap PDB tercatat sebesar 7,1% serta penyerapan tenaga kerja mencapai 10,7% atau sebesar 12 juta tenaga kerja.

  
UMKM merupakan usaha kecil yang dikelola oleh tim kecil sehingga memungkinkan terjadinya fleksibilits dalam operasional usaha tersebut seperti kepekaan terhadap perubahan situasi, serta tingkat kompetensi terhadap kompetitor. Usaha UMKM memiliki kecepatan inovasi dalam menghasilkan suatu barang atau jasa, hal ini dikarenakan tidak adanya sistem hierarki absolute dalam organisasinya,seluruh anggota tim dalam UMKM memiliki hak dalam menyalurkan inovasinya untuk kemudian dikembangkan secara bersama dan menghasilkan suatu produk yang inovatif dan hal semacam ini jarang ditemukan pada usaha berskala besar. Kebanyakan usaha kecil dan menengah melakukan operasionalnya tidak pada kompleks industry atau perkantoran, dan hal ini berdampak pada struktur pembiayaan yang relative kecil guna memaksimalkan profit dari kegiatan usaha, sokongan dana dari koperasi,pemerintah baik sektor perbankan maupun non perbankan seperti keringanan Pajak,keringanan Suku Bunga,dana bantuan maupun Hibah menjadi factor perhitungan biaya usaha mikro kecil dan menengah dalam melakukan proses produksi
Bentuk usaha tergolong UMKM dapat dibedakan menurut kepemilikan asset dan omzet yang dicapai menurut UU No. 20 tahun 2008 :
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha milik perorangan maupun milik badan usaha perorangan dengan criteria nilai asset maksimal 50 juta serta omset maksimal 300 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha yang dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha perorangan serta bukan merupakan anak perusahaan maupun bagian dari cabang perusahaan, tidak dikuasai dan bukan menjadi bagian kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung dari golongan Usaha Menengah sebagaimana telah diatur dalam undang undang. Usaha Kecil memiliki nilai asset >50 – 500 juta serta omzet >300 juta – 2,5 M.   
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Usaha Menengah memiliki nilai asset >500 juta – 10 M serta omzet 2,5 M- 50 M 
World Bank membagi UMKM kedalam tiga jenis yaitu
1. Micro Enterprise dengan criteria
Jumlah karyawan <10orang, nilai asset <$100 ribu, total omzet <$100 ribu.
2. Small Enterprise
Jumlah karyawan <30orang, nilai asset <$3 juta, total omzet <$3 juta.
3. Medium Enterprise
Jumlah karyawan maksimal 300 orang, nilai asset hingga $15 juta, total omzet hingga $15 juta.
Dalam perkembangannya UMKM terklasifikasi menjadi empat kelompok yaitu : 
1. Livelihood Activities
Merupakan sektor UKM yang memeliki manfaat sebagai sarana sumber mata pencaharian mencari nafkah, yang lebih umum dikenal dengan usaha sektor informal. Sebagai contoh adalah usaha kaki lima, warung kecil, dan lain lain.
2. Micro Enterprise
Merupakan sektor UKM yang memiliki sifat perngrajin untuk menghasilkan suatu barang dan jasa dengan pangsa pasar untuk memenuhi kebutuhan lokal namun belum memiliki sifat kewiausahaan seperti keterbatasan manajemen perencanaan, produksi,pemasaran, serta pengelolaan resiko.
3. Small Dynamic Enterprise
Merupakan sektor UKM yang telah memiliki kemampuan kewirausahaan sepenuhnya serta telah mengembangkan subsector, kegiatan ekspor dan kegiatan kerjasama usaha antar sektor maupun lintas sektor jenis usaha.
4. Fast Moving Enterprise
Merupakan sektor UKM yang telah memiliki kemampuan kewirausahaan sepenuhnya serta telah menguasai dominasi pangsa pasar dan akan mentransformasi sektor usahanya kearah Usaha Besar dengan tujuan meningkatkan output indutri barang maupun jasa yang diproduksi.

Read more...

Kamis, 07 Desember 2017

[Aplikasi Komputer] Ms. EXCEL

0 komentar
Membuat Grading Daftar Nilai Menggunakan Fungsi Persentase pada Ms. Excel 2007

Dalam pengolahan sebuah data kuatitatif dibutuhkan suatu ketelitian dengan tingkat tinggi serta kebutuhan waktu yang lebih cepat, dalam ulasan kali ini adalah bagaimana menetukan grading dari sebuah daftar nilai dengan mekanisme 10% teratas mendapatkan Grade A serta 10% terendah mendapat Grade D. Dalam menolah data sejenis ini memerlukan sebuah aplikasi yang sederhana yaitu Ms. Excel dengan formula PERCENTRANK.

Langkahnya adalah :

1. Siapkan daftar nilai serta berikan ruang untuk kolom Grading






















2. Pada Tabel presentase masukkan formula PRECENTRANK



=percentrank(tablearray,posisi nilai yang akan di grading,)

3. Kemudian Drag sampai kebawah
4. Untuk Grading gunakan formula logika IF



dalam fungsi logika IF ini ditekankan pada penggolongan 10% top dan 10% down, dalam hal ini table array yang digunakan adalah tabel presentase nilai tadi apabila 10% top maka Grade A jika 10% lowest maka Grade D, ingat apabila menggabungkan / multiple IF diharuskan untuk menutup kurung sesuai jumlah IF
5. Drag sampai kebawah




Read more...

Senin, 27 November 2017

[TREASURY] Mahir Pajak

1 komentar
-BENDAHARA MAHIR PAJAK-

Pajak mempunyai dua fungsi penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur bidang-bidang lainnya (regulerend). Agar dapat menjalankan kedua fungsi tersebut secara efektif, dalam hal-hal tertentu pajak perlu menyesuaikan peraturan-peraturan pelaksanaanya sehingga selaras dengan perubahan yang terjadi di bidang lain. Bendahara pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dan/atau PPN. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Bea Meterai. Secara umum, kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah adalah mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, PPN dan Bea Materai, serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut. Melalui buku ini penyusun menaruh harapan kepada para pengguna khususnya bendahara pengeluaran yang bertugas mengelola keuangan pada instansi pemerintah guna meningkatkan fungsi bendahara sebagai pengelola keuangan serta perannya dalam bidang penerimaan perpajakan melalui mekanisme pemotongan pajak oleh bendahara pengeluaran yang telah diatur dalam undang undang.


Read more...

Selasa, 14 November 2017

SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

0 komentar
SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

Amerika serikat merupakan negara jajahan Inggris, namun mereka mengembangkan substansi sistem hukumnya sendiri tetapi mayoritas negara masih menganut common law. Hanya satu negara bagian saja yang menggunakan sistem civil law yaitu Lousiana karena pengaruh Perancis yang kuat pada negara itu.
Gambar terkaitMenurut Lawrence M Friedman, sistem hukum Amerika pada masa kolonial terbentuk dari tiga unsur yaitu “remembered folk-law”, hukum baru yang diciptakan karena kebutuhan dan ideologi yang terbentuk karena pendatang. Jika ditelaah yang berarti pendatang adalah Inggris yang menciptakan suatu hukum untuk menjalankan kebutuhan mereka di tempat baru dan hukum yang benar benar atas agama. Pada abad XVII orang di tanah jajahan mulai menggunakan model hukum Inggris. Hal ini karena Inggris memaksakan sistem hukumnya pada tanah jajahannya dan berusaha memperlakukan tanah jajahan sebagai imperiumnya. Langkah tersebut ternyata membawa petaka dan kaum penduduk melakukan perlawanan kemudian pecahlah suatu gerakan revolusi dan jadilah Amerika negara yang merdeka. Sebagai negara yang baru merdeka untuk menjalankan suatu kehidupannya, tak ayal lagi mereka butuh mercantile law yang dipraktikan di Inggris dan negara Eropa lainnya. Dalam kehidupan studi hukum di negara nya kebanyakan mengambil materi hukum Inggris, dan karena itulah Amerika masuk kedalam negara penganut common law sebagaimana negara bekas jajahan Inggris lainnya. Namun demikian Amerika adalah negara dengan perkembangannya yang cepat mulai mengembangkan sistemnya yang berbasis sistem Inggris. Karakteristik pertamanya adalah adanya konstitusi sebagai hukum tertinggi yang tertulis sedangkan Inggris tidak memilikinya. Konstitusi Amerika merupakan rujukan apabila ada UU yang bertentangan dengan konstitusi, UU menjadi tidak berlaku. Suatu pengadilan menyatakan tidak sah ketentuan dalam undang undang apabila bertentangan dengan konstitusi. Kegiatan inilah yang disebut judicial review. Kegiatan seperti ini tidak ada di Inggris karena apa yang telah diputuskan parlemen adalah suatu produk hukum tertinggi. Dan yang paling membedakan hukum Amerika dengan Inggris adalah AS lebih mengembangkan Kodifikasi untuk negara bagian maupun federal. Hal itu disebabkan luas wilayah AS yang lebih besar dari Inggris.
Read more...

Minggu, 22 Oktober 2017

SUMBER HUKUM [COMMON LAW & CIVIL LAW]

1 komentar
Sumber – sumber Hukum
PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Hasil gambar untuk sumber hukumSumber sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutuskan perkara. Istilah dapat diartikan dari berbagai perspektif terhadap hukum. Bagi sejarawan dan sosiolog hukum tidak sekedar gejala sosial sehingga harus didekati secara ilmiah. Sedangkan filsuf dan yuris memandang hukum sebagai ketentuan perilaku dan sistem nilai. Sejarawan hukum menggunakan istilah seumber hukum dalam dua arti yaitu dalam arti sumber tempat orang orang untuk mengetahui hukum dan sumber sebagai pembentuk suatu peraturan perundang undangan. Dari perspektif sosiologis sumber hukum berarti faktor faktor yang benar benar menyebabkan suatu hukum itu berlaku. Faktor tersebut yang menjadi bahan terbentuknya suatu hukum. Menurut penganut sosiologi faktor faktor tersebut harus dipertimbangkan oleh legislator atau hakim untuk memutus suatu perkara, apabila hal itu terabaikan maka hukum itu tidak lebih hanya mengikuti kehendak penguasa. Dari sudut pandang filsufis terdapat arti dari sumber hukum yaitu, merupakan keadilan yang merupakan esensi hukum. Dalam hal ini sumber hukum menetapkan kriteria apakah hukum tersebut telah berdasar keadilan atau fairness yang disesuaikan dengan kondisi saat itu. Dalam pola pikir kontinental sumber hukum merupakan suatu proses terjadinya hukum dalam mengikat masyarakat. Proses yang dimaksud adalah bukan hanya pemebentukan suatu hukum oleh badan pemerintah tetapi penyerapan substansi hukum tersebut oleh masyarakat. Dalam pola pikir Anglo-American dibedakan antara sumber hukum arti formal dan arti material. Sumber hukum formal merupakan formulasi tekstual yang berupa dokumen resmi berasal dari kekuatan mengikat dan validitas dan dibuat oleh negara. Sedangkan hukum material merupakan hukum berupa kebiasaan, perjanjian, dan lain lain yang tidak dibuat oleh organ negara.

SUMBER HUKUM MENURUT SISTEM CIVIL LAW
Bentuk sumber dalam arti formal dalam civil law adalah peraturan perundang undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi. Dalam pengambilan keputusan para yuris atau lembaga peradilan mengacu pada sumber tersebut.
Peraturan perudang undangan memiliki dua karakteristik yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar. Dalam sifat berlaku umum dapat dipisah menjadi dua lagi yaitu peraturan perundang undangan dan penetapan. Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain. Sedangkan perundang undangan memiliki asas hierarki dan asas preferensi. Hierarki merujuk pada urutan perundang undangan yang berada pada urutan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang statusnya lebih tinggi. Asas preferensi menjaleaskan bahwa apabila pada waktu yang bersamaan keluar peraturan yang substasnsi nya sama maka yang terbaru lah peraturan yang diunggulkan dalam statusnya.
Negara penganut sistem civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam konstitusi dan semua negara nya pasti memiliki konstitusi tertulis. Konstitusi merupakan kompilasi undang undang yang mengatur tentan lembaga negara beserta fungsi dan haknya serta memuat kekuasaan politik yang dibatasi oleh UU. Konstitusi dirancang untuk menyeimbangkan hak hak rakyat dengan kapasitas lembaga penyelenggara negara sehingga negara dapat berjalan dan berfungsi dengan layak. Oleh karena itulah yang paling utama dalam konstitusi adalah memuat hak asasi manusia dan struktur fundamental pemerintahan. Peringkat kedua dalam hierarki perundang undangan adalah Undang undang. Undang undang dibuat oleh lembaga parlemen atau legislatif yang pengesahannya oleh kepala negara. Undang undang bersifat mengikat bagi seluruh warga negara dan memiliki sifat wajib diketahui oleh seluruhnya. Undang undang merupakan produk parlemen dalam melakukan fungsi legislatif. Dalam hal ini rakyat mewujudkan nilai demokratis melalui wakil rakyat. Dalam pelaksanaannya undang undang tidak selalu berjalan dengan baik sehingga membutuhkan suatu lembaga pengontrol pelaksanaan undang undang.
Kebiasaan merupakan sumber hukum kedua yang dirujuk pada negara penganut sistem civil law. Lebih tepatnya adalah hukum kebiasaan, dapat diketahui bahwa substansi undang undang tidak selalu dapat diterima oleh masyarakat. Suatu transformasi sebuah kebiasaan bisa menjadi hukum adalah suatu kebiasaan tersebut dilakukan berulang kali dan didasari oleh unsur psikologis yang berarti adanya suatu kewajiban yang harus dilakukan sesuai norma akibat konsekuensi sebuah hukum. Kebiasaan yang dilakukan berulang ulang dapat mengindikasikan cerminan cita keadilan. Selengkap lengkapnya undang undang akan ada suatu problematika yang harus diselesaikan oleh hukum kebiasaan. Pada negara demokrasi, hukum ini sangat  diperhitungkan dan dilindungi oleh organ negara karena mengindikasikan sebuah unsur demokrasi negara tersebut.
Yurisprudensi merupakan sumber hukum ketiga yang dirujuk pada negara penganut sistem civil law. Pada saat ini negara modern lembaga peradilannya terlepas dari pengaruh politik sehingga para putusan hakim dapat dikatakan bersifat netral. Tetapi penggunaan keputusan hakim terdahulu pada sistem civil law masih terbilang kuat dibandingkan negara common law karena dapat diketahui bahwa civil law memiliki suatu hierarki undang undang yang menempatkan suatu Konstitusi dan undang undang memiliki status yang tinggi.
PENEMUAN HUKUM
Terlepas dari kewajiban mengikuti preseden, penggunaan yurisprudensi sebagai penyelesaian suatu sengketa menunjukkan bahwa hakim tidak semata mata hanya menerapkan undang undang tetapi juga sebagai pembentuk suatu hukum. Oleh karena itu hakim melakukan pembentukan hukum (rechtsvorming), analogi (rechtsanalogie), penghalusan hukum (rechtsverfijning) atau penafsiran (interpretative). Kegiatan semacam itu dalam hukum kontinental disebut penemuan hukum (rechtsvinding). Tetapi sebenarnya dalam corpus iuris civilis disebutkan Non exemplis sed legibus iudiciandum est yang berarti menolak yurisprudensi sebagai sumber hukum. Tetapi apabila di hubungkan dengan asas demokrasi, yurisprudensi merupakan suatu bentuk pelaksanaan hukum yang dibuat oleh badan legislatif yang mana merupakan bagian perwakilan dari rakyat. Rechtsvorming dilakukan apabila suatu hukum yang ada dinggap kurang jelas menjelaskan. Hal ini bersifat situasional serta kasuistik terhadap suatu pernyataan hukum yang dapat menimbulkan multitafsir. Sebagai contoh adalah pada alam pasal 6 UU No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden. Melalui SK No 31 Tahun 2004, KPU mengartikan yang dimaksud “mampu secara rohani dan jasmani” adalah segi medis atau sehat. Karena istilah yang digunakan oleh ketentuan UUD bermakna ganda maka pengadilan memutuskan pembentukan hukum dengan mengartikan kemampuan secara jasmani dan rohani sebagai sehat secara medis. Untuk menjelaskan tentang penghalusan hukum (rechtsverfijning) merujuk pada pasal 249 (2) sub 3 kitab undang undang hukum pidana Belanda (wetboek van strafrecht). Ketentuan itu menetapkan sebagai hukuman pidana bagi mereka yang aktif dalam pemeliharaan kesehatan dan pemeliharaan sosial dan melakukan perbuatan mesum pada pasien atau klien yang sudah percaya dengannya karena bantuannya. Dan dalam masyarakat belanda hidup bersama diluar perkawinan atau mereka sebut samenwonen (living together) bukan suatu perbuatan mesum. Oleh karena itu Brouwer Cs memberikan pendapat untuk pengecualian merujuk pada tujuan hukum. Dengan adanya pengecualian tersebut berarti terdapat syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim. Dalam hal inilah hakim telah menghaluskan (verfijnen) aturan yang masih belum operasional. Akhirnya apa yang dikatakan oleh hakim adalah penafsiran atau interpretasi (interpretatie) terhadap undang undang. Ajaran interpretasi pertama kali dikemukakan oleh F.C von Savigny. Suatu interpretasi yang jelas akan berfungsi sebagai rekonstruksi cita hukum yang tersembunyi. Interpretasi terbagi menjadi Interpretasi gramatikal, interpretasi sudut sejarah pembentukan undang undang, interpretasi sistematik, interpretasi teleologis. Interpretasi gramatikal terjadi apabila dalam menetapkan pengertian aturan undang undang merujuk kepada kata kata yang digunakan atau bagian bagian kalimat berdasarkan kata sehari hari atau yang lazim digunakan. Interpretasi sudut sejarah pembentukan undang undang dilakukan apabila ditelusuri risalah pembentukan undang undang itu. Interpretasi Sistematis dimulai dari pengertian hukum yang merupakan suatu sistem dimana dibutuhkan konsistensi, konsistensi disini erat keterkaitannya dengan berbagai ketentuan. Kemudian interpretasi yang terakhir adalah Interpretasi Teologis yang merupakan interpretasi dengan acuan melihat kepada tujuan adanya undang undang tersebut. Dengan menggunakan interpretasi teologis, hakim dapat berperan untuk memberikan nilai nilai keadilan dari aturan undang undang.
SUMBER SUMBER HUKUM MENURUT SISTEM COMMON LAW

Sumber hukum di negara negara penganut sistem common law hanya yurisprudensi yang di Inggris disebut judge-made law atau di Amerika disebut case law dan perundang undangan (statute law). Di Inggris sebelum dituangkan kedalam common law, hukum yang berlaku secara esensial merupakan hukum kebiasaan. Akan tetapi hukum di Inggris bukanlah hukum kebiasaan karena pembentukan hukumnya berdasarkan atas nalar (reason). Mengenai sumber hukum ini terdapat perbedaan antara Inggris dan Amerika. Pertama adalah Inggris wajib mengikuti rules yang dinyatakan dalam putusan hakim sebelumnya. Kedua, di Amerika dikenal adanya judicial review, yaitu pengadilan dapat menyatakan tidak sah ketentuan undang undang yang berlawanan dengan konstitusi dan Inggris tidak mengenal hal itu dikarenakan Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis dan di Inggris terkenal dengan adanya supremasi parlemen. 
Read more...

Kamis, 19 Oktober 2017

Sejarah Civil Law & Common Law

1 komentar
SEJARAH TERJADINYA SISTEM CIVIL LAW DAN COMMON LAW
Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum Inggris dan hukum Eropa kontinental masuk kedalam sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi, ditandai dengan hukum Romawi yang mengubah kehidupan di Eropa Kontinental sedangkan Inggris tidak terdampak dengan pengaruh tersebut.
Hasil gambar untuk lawSistem yang dianut oleh Eropa Kontinental yang berdasar Hukum Romawi biasa disebut sistem civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi mulanya bersumber dari karya agung Kaisar Inustinianus Corpus Luris Civilis. Sistem civil law yang dianut masyarakat Eropa Kontinental juga biasa disebut sistem kontinental. Negara bekas jajahan negara Eropa Kontinental juga menganut sistem civil law. Sistem yang berkembang di Inggris adalah sistem common law.sistem ini dianut oleh suku Anglika dan Saksa yang tinggal pada sebagian besar wilayah Inggris sehingga disebut juga sistem Anglo-Saxon. Pada negara bekas jajahan Inggris hampir seluruhnya menggunakan sistem common law, akan tetapi tidak pada suku scott yaitu suku di Skotlandia yang menganut sistem civil law dan juga Amerika Serikat yang juga merupakan negara bekas jajahan Inggris. AS megembangkan sistem sendiri namun masih menggunakan basis common law Inggris. Perkembangan ekonom, politik dan teknologi yang pesat di Amerika dibandingkan Inggris menyebabkan negara tersebut memiliki hubungan lebih intens dengan negara negara lain yang menyebabkan hukum di Amerika menjadi baseline atau landasan transaksi yang bersifat Internasional. Oleh karena itu sistem common law saat ini lebih dikenal dengan sistem Anglo-American.
Kejeniusan orang Romawi dalam menciptakan suatu perturan hukum dapat terlihat pada hasil penyelesaian suatu masalah yang terjadi pada kehidupan mereka. Penyelesaian itu merujuk pada hukum yang diberlakukan kekaisaran itu. Hukum tersebut merupakan cerminan dari perkembangan politik, soisal, budaya yang dapat memenuhi kehidupan mereka.  Kekaisaran Romawi timur memiliki arti penting bagi perkembangan hukum Romawi. Di kekaisaran Romawi Timur inilah Kaisar Iustinianus menyusun kompilasi yang terkenal sebagai Corpus Iuris Civilis yang terdiri atas Caudex, Novelle, Instituti, Digesta.
Meletusnya perang Salib pertama tahun 1096 menandai pembukaan kembali rute perdagangan eropa barat di mediterania dan terjadila ekspansi besar besaran dalam hal perdagangan yang mengakibatkan perubahan tata struktural kehidupan dalam masyarakat. Adanya perubahan ini mengharuskan hukum lama diubah menjadi hukum baru yang mana harus melalui proses panjang dan kompleks. Pada periode itu, yaitu sejak akhir abad XI hingga awal abad XIV terjadi divergensi sistem civil law yang berkembang di eropa kontinental dan common law yang berkembang di Inggris. Civil law yang berkembang di eropa kontinental merupakan kebangkitan kembali hukum Romawi yang tertuang dalam corpus luris civilis. Sebalikanya, pada periode yang sama di Inggris raja raja membuat suatu sistem pengadilan yang efektif bagi kerajaan.
Perubahan perubahan yang tejadi pada masyarakat eropa barat saat itu tidak dapat diselesaikan dengan hukum yang ada saat itu. Corpus Iuris Civilis dianggap dapat mengatasi segala permasalaan dalam penyelesaian msalah agraris dan industri. Corpus Iuris Civilis dipandang sebagai suatu instrument yang ideal setelah dilakukan interpretasi dan komentar dari Glossator dan Commentator, yang dapat menghadapi perkara yang terjadi masa itu. Perubahan juga berdampak pada pemahaman terhadap studi hukum, kegiatan ekonomi serta perdagangan. Hukum lokal yang berlaku dianggap tidak memadai untuk mengatasi permasalahan tersebut menyebabkan Corpus Iuris Civilis memiliki kekuatan sebagai imperium romanum. Para commentator yang menggantikan para glossator berusaha tidak semta mata mendasarkan karyanya pada Corpus Iuris Civilis. Hukum kanonik lalu bersama sama Corpus Iuris Civilis menjadi mata kuliah yang berdampingan dan pada abad abad selanjutnya para filsuf mengkaji secara sistematis karya Aristoteles tentang Ethica dan Politeia dan mereka kembangkan secara sistematis filsafat hukum alam. Para filsuf dalam berkarya juga mengambil sudut pandang dari hukum kanonik dan sudut pandang teologi skolastik.
Dalam perkembangannya, karya para Commentator dijadikan sebuah dasar hukum pada suatu wilayah. Sebelum tahun 1200 karya tersebut telah menjadi hukum yang berlaku di Italia manakala hukum lokal tidak dapat mengatasi problematika yang terjadi. Hal ini berarti hukum Romawi diselaraskan dengan hukum lokal untuk mengatasi masalah praktis yang baru.  Resepsi terhadap Corpus Iuris Civilis di Italia dan Perancis dilaksanakan dalam waktu dan cara yang berbeda beda bergantung pada problematika yang terjadi serta kondisi penduduknya. Lain halnya dengan di Jerman, hukum Romawi baru diresepsi di Jerman pada akhir abad pertengahan dan resepsinya bersifat secara total. Alasan formal atas respsi ini sebagaimana tertuang pada Reichskammergerichtordnung 1495 sebenarnya masih misterius, suatu penjelasan yang dapat diemukakan adalah keandalan hukum Romawi dalam menghadapi masalah sosial dan ekonomi pada masa itu. Namun pandangan konstitusional yang berkembang pada abad pertengahan menyebutkan bahwa resepsi tersebut disebabkan karena Kaisar Jerman merupakan penerus Kaisar Romawi. Sebenarnya resepsi hukum Romawi oleh Jerman disebabkan beberapa faktor. Pertama, tidak adanya unifikasi hukum di Jerman dan tidak memadainya hukum yang beraneka ragam mendorong terjadinya resepsi. Kedua, tidak adanya hukum tertulis sulit mendapat hukum yang pasti. Ketiga, tidak adanya hukum tertulis dipandang sebagai suatu penyebab utama tidak sistematis. Keempat, terfragmentasinya hukum menyebabkan aparat penegak hukum yang tidak kuat. Kelima, kebutuhan sumber daya manusia yang berlatar belakang hukum Romawi. Hukum Romawi yang diresepsi tidak hanya berasal dari Corpus Iuris Civilis tetapi juga dari produk para Glossator dan Comentator.
Sebelum terjadinya resepsi hukum Romawi abad XIII oleh Eropa Kontinental, di Inggris telah berkembang suatu peradilan nasional  yang menerpakan hukum kebiasaan. Dalam fikiran feudal, Inggris merupakan suatu fief, yaitu negeri yang dapat diwarisi dari seorang tuan tanah sebagai imbalan atas pengabdian kepada tuan tanah tersebut. Oleh karena itu, harus ada suatu kekuasaan yang kuat, efektif, dan terpusat yang dapat diterima seantero negeri. Pengadilan kerajaan bersama dengan pengadilan dibawahnya merupakan institusi politis yang paling kuat di Inggris. Oleh karena Pengadilan Kerajaan di kelola oleh pejabat pejabat yang terlatih maka membawahi pengadilan lokal dan sedikit mengatasi masalah ningrat sedangkan di pihak lain pengadilan rakyat yang lama tidak digunakan, hukum yang dikembangkan oleh pengadilan Kerajaan  secara cepat menjadi satuan hukum yang umum (common) bagi semua masyarakat seantero negeri. Itulah sebabnya sistem hukum Inggris disebut Common Law. Pada masa Raja Henry II, di Inggris dilakukan reformasi dalam organisasi peradilan dan hukum acara. Reformasi tersebut telah memodernisasi hukum Inggris. Sebenarnya apa yang saat ini merupakan common law Inggris bermula dari hukum Anglo-Norman yang dianut secara bersama sama oleh suatu kerjaan dan suatu duchy.
Read more...

Rabu, 11 Oktober 2017

MOVIE MAKER FOR WIN7 [WORK]

0 komentar

"MAKE YOUR OWN VIDEO"

Windows Live Movie Maker adalah perangkat lunak yang merupakan bagian dari Windows Live Essentials 2011. Fungsi utama program ini adalah untuk melakukan olah digital terhadap cuplikan-cuplikan gambar bergerak (film), misalnya untuk menambahkan animasi, efek visual ataupun sebuah redaksi singkat yang berhubungan dengan film yang sedang disunting.
Secara default, menu utama yang ditampilkan adalah:
    Hasil gambar untuk movie maker
  • Home
  • Animations
  • Visual Effect
  • Project
  • View
Pada saat ada berkas film yang dibuka, secara otomatis ribbon program ini menambah 2 menu lagi (meskipun terkadang tidak muncul secara bersamaan), yaitu:
  • Video Tools Edit
  • Text Tools Format
Program kecil ini hanya memiliki berbagai fitur dasar penyuntingan video yang sangat sederhana, namun sudah mencukupi bagi para pengguna pemula. Software ini sebenarnya merupakan bawaan dari system windows xp, tetapi bisa di install pada basis win7. Movie Maker biasanya digunakan untuk pembuatan video secara sederhana dan ditujukan untuk kalangan pemula dalam memproduksi sebuah karya visual sebagai bahan presentasi, publikasi dan lain lain. Tidak seperti software editing professional layaknya Sony Vegas Pro, Adobe Premiere, iMovie, software ini hanya memiliki style animasi yang sangat minimal dan hanya terdapat effect sederhana. Proses editingnya pun hanya import / drag dan edit. Begitu pula dengan proses rendering nya yang sangat ringan dan tidak membutuhkan spesifikasi khusus untuk device edting menggnakan movie maker.

Bagi kalian yang ingin mencoba editing video dengan mudah, Download software nya dibawah ini 
Read more...

Kamis, 05 Oktober 2017

PPT INTERAKTIF How To Create Gmail Account

0 komentar

How to create Google Mail account

-PPT INTERAKTIF-

Read more...

Rabu, 04 Oktober 2017

Make your System by VISUAL BASIC 6.0

0 komentar
-VISUAL BASIC-
"make your own system"

Hasil gambar untuk visual basic 6.0Microsoft Visual Basic for Applications (VBA) adalah sebuah turunan bahasa pemrograman Visual Basic yang dikembangkan oleh Microsoft dan dirilis pada tahun 1993, atau kombinasi yang terintegrasi antara lingkungan pemrograman(Visual Basic Editor)dengan bahasa pemrograman(Visual Basic)yang memudahkan user untuk mendesain dan membangun program Visual Basic dalam aplikasi utama Microsoft Office, yang ditujukan untuk aplikasi-aplikasi tertentu. VBA didesain untuk melakukan beberapa tugas, seperti halnya mengkustomisasi sebuah aplikasi layaknya Microsoft Office atau Microsoft Visual Studio. Kegunaan VBA adalah mengotomatisasi pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan pekerjaan yang kompleks. VBA berbeda dengan Microsoft Visual Basic, Microsoft Visual Basic memberi banyak pemrograman dan fungsi tingkat lanjut hingga Microsoft Visual Basic dapat dihasilkan program yang lebih kompleks untuk sistem operasi Microsoft Windows maupun Office. Sedangkan VBA hanya dapat dibangun pada aplikasi utama Microsoft Office mengendalikan fungsi aplikasi tersebut melakukan serangkaian objek terprogram. Versi VBA terbaru saat ini adalah versi 6.3 yang dirilis pada tahun 2001, yang mendukung semua program dalam Microsoft Office, yakni Microsoft ExcelMicrosoft AccessMicrosoft WordMicrosoft OutlookMicrosoft FrontPage, serta Microsoft PowerPoint dan juga Microsoft Visual Studio.gfg
-WIKIPEDIA-

Dengan menggunakan aplikasi visual basic anda dapat membuat aplikasi sederhana yang dapat menunjang pekerjaan sehari hari seperti daftar piket, absensi, sistem kasir, pemesanan/order, dan lain lain. Mengenai penggunaan, aplikasi ini menggunakan sistem code untuk membuat suatu aplikasi yang dapat diterapkan. Di dalam visual basic terdapat toolbox yang nantinya dapat langsung berjalan sesuai dengan perintahnya dan dapat di custom sesuai kebutuhan dan keinginan

Komponen-komponen Visual basic
1. Control menu
Control menu yaitu menu yang digunakan untuk memanipulasi jendela Microsoft visual basic. Dari menu ini kita bisa mengubah ukuran, memindahkan, atau menutup jendela visual basic.
2. Menu bar
Yaitu menu Microsoft visual basic yang terdiri dari semua perintah visual basic yang dapat dipilih untuk melakukan tugas tertentu.
3. Toolbar
Toolbar yaitu tombol-tombol yang mewakili suatu perintah tertentu dari visual basic yang berfungsi untuk mempercepat akses perintah.
4. Form window
Form window adalah daerah kerja utama, dimana kita dapat membuat program-program aplikasi visual basic.
5. Toolbox
Yaitu sebuah kotak piranti yang mengandung semua objek atau control yang dibutuhkan untuk membuat sebuah program.
6. Jendela properties
Jendela properties yaitu jendela yang mengandung semua informasi mengenai objek yang terdapat pada aplikasi visual basic.
7. Form layout window
Yaitu jendela yang menggambarkan posisi dari form yang ditampilkan pada layar monitor.
8. Jendela code
adalah salah satu jendela yang sangat penting di dalam Microsoft visual basic. Karena jendela ini berisi kode-kode program yang merupakan intruksi-intruksi untuk aplikasi visual basic yang akan dibuat.



Bagi anda yang ingin mencoba membuat aplikasi terapan sesuai dengan kebutuhan download Visual Basic 6.0 di sini : https://www.mediafire.com/file/jqps0j2ybfozqit/VISUAL%20BASIC%206.zip

Read more...

Kamis, 28 September 2017

PENDELEGASIAN WEWENANG PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

0 komentar

PENDELEGASIAN WEWENANG PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA


Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 6 ayat 1 Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan khusus. Untuk membantu Presiden sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan.
Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
1. Dikuasakan
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPerdata). Dengan kata lain, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan mengenai pemberian kekuasaan/wewenang (lastgeving) dari satu orang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya (penerima kuasa) guna menyelenggarakan/melaksanakan sesuatu pekerjaan/urusan (perbuatan hukum) untuk dan atas nama (mewakili/mengatasnamakan) orang yang memberikan kuasa (pemberi kuasa). Pada pokoknya, pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan “perwakilan” melaksanakan perbuatan hukum tertentu.
► Dalam hal ini Menteri Keuangan/Pimpinan K/L bertindak sebagai pemgang kuasa dalam kegiatan/perbuatan hukum dalam pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan kewenangan dan fungsi K/L dibawahnya mewakili/mengatasnamakan Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagai bagian kekuasaan pemerintahan.
2. Diserahkan
Pasal 584 KUHPerdata yang menyatakan;
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik  menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat,  dan  karena  penunjukan    atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”.
Oleh karenanya penyerahan itu adalah perbuatan hukum pemindahan hak milik atas kekuasaan yang nyata atas sesuatu benda dari pemilik semula ke tangan orang lain.
►Dalam hal ini Presiden menyerahkan sebagian kekuasaannya dalam bidang pengelolaan keuangan negara kepada Kepala daerah atas asas Otonomi. Otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat/Presiden. Posisi Kepala Daerah saat ini dalam mengatur daerah otonomnya sudah setara dengan Presiden namun terbatas wilayah serta aturan yang mengatur kewenangan daerah Otonom.
3. Dilimpahkan
Pelimpahan wewenang adalah proses pengalihan tugas kepada orang lain yang sah atau terlegitimasi (menurut mekanisme tertentu dalam organisasi) dalam melakukan berbagai aktifitas yang ditujukan untuk pencapaian tujuan organisasi yang jika tidak dilimpahkan akan menghambat proses pencapaian tujuan tersebut.
►Dalam hal ini sebagai contoh adalah sistem Desentralisasi yaitu pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah untuk melakukan otonomi.

Read more...

Selasa, 26 September 2017

SISTEM KEAMANAN PADA E COMMERCE

0 komentar
-SISTEM KEAMANAN PADA E COMMERCE-
Sistem E commerce dalam hal ini menggunakan sistem Electronic Data Interchange mulai dikenal pada tahun 1980an yang mulanya hanya digunakan pada lingkup internal saja seperti pada industri manufaktur, otomotif dan lainnya. Pada masa ini para pengguna belum memikirkan pentingnya sebuah keamanan dalam menjalankan sistem Electonic data Interchange. Hal ini dikarenakan sistemnya masih lingkup internal dan para pengguna menganggap semua data yang dimiliki akan aman. Berkembang nya sistem digital menimbulkan sebuah inovasi inovasi baru, mulai 1990an secuirity system mulai dikembangkan dan diaplikasikan pada Electronic Data Interchange, hal ini untuk mengimbangi adanya sistem pembayaran / transaksi yang lebih modern. Faktor factor lain juga menjadi stimulant berkembangnya sistem keamanan pada E Commerce seperti Infrastruktur Komunikasi, perdagangan global, real time transaction
1. Infrastruktur Komunikasi
Infrastruktur Komunikasi merupakan struktur fisik dari pendukung sebuah pertukaran informasi antar satu dengan yang lainnya tanpa adanya batasan ruang dan waktu. Dengan hal ini tidak ada limitasi pertukaran sebuah informasi dengan pihak lain di tempat yang jauh dan memungkinkan penyebaran informasi secara pararel yang dapat melibatkan banyak pihak. Dalam kehidupannya, manusia menghabiskan 70% waktunya untuk berkomunikasi baik secara verbal maupun non verbal, dengan penyampaian secara implicit maupun eksplisit. Keterbatasan dalam komunikasi menyebabkan terganggunya sebuah proses pertukaran informasi, oleh sebab itu manusia dengan keterbatasannya menciptakan suatu sarana penunjang komunikasi dengan membuat Infrastruktur Komunikasi yang dapat digunakan untuk mentransmisikan informasi antara pengirim dan penerima. Di era keterbukaan ini seluruh sistem dapat terkoneksi dengan mudah, hubungan antar poin terbuka lebar, lemahnya sistem control, dan jaringan yang bersifat open source dapat menimbulkan sebuah impact yang dapat merugikan banyak pihak, sehingga Secuirty System sangat dibutuhkan untuk mengimbangi Infrastruktur Komunikasi yang semakin canggih dan modern.
2. Perdagangan Global
Seluruh pengguna e commerce di seluruh dunia saat ini menginginkan suatu transaksi yang cepat dan tidak mengenal lintas batas negara. Transaksi dilakukan oleh seller dan buyer berbeda negara sangat dimungkinkan terjadi. Hal ini dapat menyebabkan sebuah permasalahan ketidakcocokan terhadap hokum negara setempat yang berlaku. Dengan demikian suatu sistem keamanan sangat dibutuhkan untuk mengurangi dan mengatasi perbedaan regulasi pada negara seller dan buyer. Didalam suatu transaksi pasti akan dihasilkan suatu bukti yang dapat mengesahkan adanya suatu proses transaksi tersebut. Bukti itu dapat diamankan melalui secuirity system yang telah ada untuk meminimalkan penyalahgunaan suatu transaksi. Dunia e commerce hampir tidak lagi mengenal batas batas hokum, bagi sebuah negara yang control hukumnya rendah maka e commerce akan sangat berbahaya dan dapat merusak keseimbangan ekonominya. Disinilah fungsi sebuah regulasi dan keamanan, mulai dari transkrip transaksi jual beli sampai ke pembayaran dapat tercover dalam suatu sistem yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengontrol perdagangan bebas di negara nya, dan dapat mempertimbangkannya dalam kebijakan ekonomi makro.
3. Real time transaction
Tuntutan yang luarbiasa besar di pasar bebas membuat para penggunanya semakin gencar dalam bertransaksi   dan menginginkan waktu yang cepat dalam mendapat barang / jasa yang diinginkan. Hal ini dapat menyebabkan kehilangan pola transaksi tradisonal yaitu ke hati hatian dalam bertransaksi. Factor kepercayaan antar pihak saja yang mendasari terjadinya sebuah transaksi karena antar pembeli dan penjual berbeda ruang dan waktu. Banyak sekali oknum oknum yang memanfaatkan momen ini untuk melancarkan aksi penipuan terhadap pembeli. E commerce dengan segala kelebihannya terselip berbagai resiko resiko yang mungkin terjadi. Tingkat kewaspadaan dan pengertian kita terhadap hal tersebut sangat dituntut dalam bertransaksi di e commerce, atau sebuah keinginan akan hancur dan berbeda persepsi apabila tidak waspada akan resiko yang ada. Dengan adanya sistem keamanan yang mumpuni kenyamanan pengguna dapat terakomodasi dengan baik dan dapat meminimalisir beberapa resiko yang mungkin terjadi saat bertransaksi.
Sistem keamanan semakin berperan seiring perkembangan di sector komersial yang membutuhkan sistem keamanan yang lebih baik. Sistem keamanan saat ini dapat di aplikasikan pada hampir seluruh platform yang berperan dalam e commerce khususnya pada sistem secure digital payment., yang intinya sistem keamanan merupakan suatu objek vital dalam transaksi yang berlangsung.
Faktor-faktor itulah yang mendukung arus perkembangan eCommerce dimana sistem keamanan menjadi bagian yang terpenting. Teknologi sistem keamanan informasi menghasilkan suatu sistem e commerce yang aman dan dapat terkontrol. Peran dan tanggung jawab pelaku eCommerce dilibatkan, informasi disebarkan, dan dunia komputer berbasis komersial semakin meningkat.
Secure electronic commerce merupakan e commerce yang menggunakan sistem keamanan dan teknik teknik untk mengatasi resiko resiko tertentu.
Secure electronic commerce secara umum menggunakan fungsi fungsi sistem ekamanan informasi seperti :
1. Authentication (Pembuktian Keaslian)
2. Confidentiality (Kerahasiaan)
3. Data Integrity (Integritas Data)
Sebagian hal tersebut biasanya diimplementasikan dalam bentuk teknik kriptografi seperti enkripsi dan digital signature. Hal ini biasanya di aplikasikan pada data yang bersifat sangat rahasia seperti Data internal perusahaan ataupun profil rekanan/customer yang saat ini dengan mudahnya dapat diakses oleh siapapun (opensource) dan dengan sistem ini nantinya akan ada autentikasi sebelum mengakses data yang bersifat privat tersebut. Kriptografi merupakan suatu proses pengkodeaan data mentah, menjadi data yang tersamar yang dikirimkan oleh pengirim yang dapat disampaikan oleh penerima dengan aman dengan teknik pemetaan tertentu. Dalam proses kriptografi terdapat 2 proses utama yaitu enkripsi dan deskripsi, enkripsi yakni proses untuk mengubah pesan asli (plain text) menjadi pesan yang tersandikan atau pesan yang terrahasiakan (cipher text) sedangkan deskripsi adalah proses mengubah pesan yang tersandikan (cipher text) kembali menjadi pesan pada bentuk aslinya (plain text). Digital Signature merupakan tanda tangan yang dibuat secara elektronik, dengan jaminan yang lebih terhadap keamanan data dan keaslian data, baik jaminan tentang indentitas pengirim dan kebenaran dari data atau paket data terebut. Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sebuah digital signature dapat dikategorikan sebagai bukti tertulis. apabila, terdapat suatu prinsip hukum yang menyebabkan sulitnya pengembangan penggunaan dan dokumen elektronik atau digital signature, yakni adanya syarat bahwa dokumen tersebut harus dapat di lihat, dikirim dan disimpan dalam bentuk kertas. Dan pada prakteknya, Secure Electronic Commerce akan digunakan sebagai suatu mekanisme keamanan informasi untuk menjamin keandalan transaksi bisnis. Sistem ini dapat menjamin keamanan informasi bisnis antara rekan-rekanbisnis yang belum pernah bertemu, transaksi yang mungkin berjalan pada bagian yang tidak diketahui dimana itu terjadi, dan transaksi yang mungkin harus bergantung pada jaringan komunikasi dan sistem penyimpanan yang tidaak bisa dipercaya.

Dapat disimpulkan bahwa Sistem keamanan pada E Commerce sangatlah dibutuhkan pada era digital ini. Berkembangnya sebuah ilmu pengetahuan pada bidang informatika di satu sisi juga dapat memberikan ancaman terhadap suatu kondisi yang sedang berjalan. Perkembangan sistem keamanan diharapkan semakin pesat untuk mengimbangi permintaaan pasar yang semakin besar dalam transaksi e commerce.


Daftar Pustaka :

http://m.portal.paseban.com/?mod=content&act=read&id=119152 http://kabarkibir.blogspot.com/2011/01/faktor-pendorong-kemunculan-dan.html http://kabarkibir.blogspot.com/2011/01/faktor-pendorong-kemunculan-dan.html http://jokosupriyadi18.wordpress.com/2013/04/27/ancaman-dan-solusi-keamanan-sistem-e-commerce/ http://devyrusita.wordpress.com/2013/06/12/permasalahan-dalam-e-commerce/ http://keamanan-ecommerce.blogspot.co.id/ http://pl701.ilearning.me/2014/03/03/bentuk-bentuk-keamanan-e-commerce/


Read more...

Kamis, 21 September 2017

LATIHAN TES CBT SMA/MA - SIAP UNBK 2018-

0 komentar
-SIAP U N B K 2018-

UNBK atau ujian nasional berbasis komputer merupakan sistem ujian nasional yang dalam pelaksanaanya tidak lagi menggunakan naskah soal dan LJK. Mulai tahun 2017 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan seluruh Sekolah mulai tingkat SMP dan SMA menyelenggarakan Ujian berbasis komputer,dan pihak sekolah diminta memiliki minimal komputer sejumlah 1/3 jumlah siswa. Sistem yang digunakan tidak sepenuhnya online karena masih menggunakan server internal. Untuk mengatasi keterbatasan media pelaksanaan ujian maka akan dibuat sistem kloter dalam satu hari pelaksanaannya. Dengan sistem UNBK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Ujian Nasional serta mengurangi biaya operasional pelaksanaan UN yang dapat membebani anggaran.

Untuk dapat menghadapi ujian nasional berbasis komputer dibutuhkan latihan yang intensif guna menyesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya karena apabila hanya mengandalkan latihan TryOut biasa akan sangat berbeda nantinya saat mengerjakan UNBK yang sebenarnya.
Berikut ini adalah soal latihan UNBK lengkap dengan sistem koreksi dan waktu real

Dowload link : https://www.mediafire.com/file/c8bvvaq1e9bxr4j/CBT%20UNBK.zip

"PRACTICE MAKES PERFECT"
Read more...

Sabtu, 09 September 2017

DINAMIKA PKN STAN 2017

1 komentar
-DINAMIKA PKN STAN-

Studi Perdana Memasuki Kampus (DINAMIKA) merupakan sebuah kegiatan orientasi mahasiswa mahasiswi baru Politeknik Keuangan Negara STAN yang diadakan setiap tahun ajaran baru. Kegiatan Dinamika merupakan salah satu dari tiga event besar yang diselenggarakan oleh PKN STAN antara lain Dies Natalis PKN STAN, Wisuda mahasiswa/i PKN STAN.

Dinamika memliki kegiatan yang sangat mendidik dan diisi dengan materi yang penuh esensial. Kegiatan orientasi yang biasanya identik dengan senioritas tidak akan dijumpai dalam kegiatan Dinamika Ini. Materi yang diberikan meliputi Penugasan individu maupun kelompok, kedisiplinan, kekompakan serta ketahanan fisik yang bertujuan untuk mengenalkan dunia perkuliahan yang sebenarnya.

Seluruh penugasan diharapkan dikerjakan dengan maksimal dan berkualitas, hal ini mengacu pada sistem perkuliahan nanti yaitu sistem bobot nilai yang akan berpengaruh pada tercapainya standar kompetensi yang telah ditentukan oleh lembaga untuk menghindari resiko Drop Out. Kedisiplinan juga sangat diperhatikan dan apabila melanggar maka hukuman dalam bentuk penugasan tambahan akan diberikan, dapat diketahui bahwa PKN STAN merupakan Peruguruan Tinggi Kedinasan yang menuntut kedisiplinan tinggi karena lulusannya akan menjadi Abdi Negara yang betrtugas mengemban amanah negara.
"DINAMIKA BUKANLAH SEGALANYA, TETAPI SEGALANYA BERAWAL DARI DINAMIKA"
Web Dinamika PKN STAN_click here

Read more...
 
Naufal's Blog © 2012