Pages

Banner 468 x 60px

 

Minggu, 22 Oktober 2017

SUMBER HUKUM [COMMON LAW & CIVIL LAW]

1 komentar
Sumber – sumber Hukum
PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Hasil gambar untuk sumber hukumSumber sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutuskan perkara. Istilah dapat diartikan dari berbagai perspektif terhadap hukum. Bagi sejarawan dan sosiolog hukum tidak sekedar gejala sosial sehingga harus didekati secara ilmiah. Sedangkan filsuf dan yuris memandang hukum sebagai ketentuan perilaku dan sistem nilai. Sejarawan hukum menggunakan istilah seumber hukum dalam dua arti yaitu dalam arti sumber tempat orang orang untuk mengetahui hukum dan sumber sebagai pembentuk suatu peraturan perundang undangan. Dari perspektif sosiologis sumber hukum berarti faktor faktor yang benar benar menyebabkan suatu hukum itu berlaku. Faktor tersebut yang menjadi bahan terbentuknya suatu hukum. Menurut penganut sosiologi faktor faktor tersebut harus dipertimbangkan oleh legislator atau hakim untuk memutus suatu perkara, apabila hal itu terabaikan maka hukum itu tidak lebih hanya mengikuti kehendak penguasa. Dari sudut pandang filsufis terdapat arti dari sumber hukum yaitu, merupakan keadilan yang merupakan esensi hukum. Dalam hal ini sumber hukum menetapkan kriteria apakah hukum tersebut telah berdasar keadilan atau fairness yang disesuaikan dengan kondisi saat itu. Dalam pola pikir kontinental sumber hukum merupakan suatu proses terjadinya hukum dalam mengikat masyarakat. Proses yang dimaksud adalah bukan hanya pemebentukan suatu hukum oleh badan pemerintah tetapi penyerapan substansi hukum tersebut oleh masyarakat. Dalam pola pikir Anglo-American dibedakan antara sumber hukum arti formal dan arti material. Sumber hukum formal merupakan formulasi tekstual yang berupa dokumen resmi berasal dari kekuatan mengikat dan validitas dan dibuat oleh negara. Sedangkan hukum material merupakan hukum berupa kebiasaan, perjanjian, dan lain lain yang tidak dibuat oleh organ negara.

SUMBER HUKUM MENURUT SISTEM CIVIL LAW
Bentuk sumber dalam arti formal dalam civil law adalah peraturan perundang undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi. Dalam pengambilan keputusan para yuris atau lembaga peradilan mengacu pada sumber tersebut.
Peraturan perudang undangan memiliki dua karakteristik yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar. Dalam sifat berlaku umum dapat dipisah menjadi dua lagi yaitu peraturan perundang undangan dan penetapan. Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain. Sedangkan perundang undangan memiliki asas hierarki dan asas preferensi. Hierarki merujuk pada urutan perundang undangan yang berada pada urutan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang statusnya lebih tinggi. Asas preferensi menjaleaskan bahwa apabila pada waktu yang bersamaan keluar peraturan yang substasnsi nya sama maka yang terbaru lah peraturan yang diunggulkan dalam statusnya.
Negara penganut sistem civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam konstitusi dan semua negara nya pasti memiliki konstitusi tertulis. Konstitusi merupakan kompilasi undang undang yang mengatur tentan lembaga negara beserta fungsi dan haknya serta memuat kekuasaan politik yang dibatasi oleh UU. Konstitusi dirancang untuk menyeimbangkan hak hak rakyat dengan kapasitas lembaga penyelenggara negara sehingga negara dapat berjalan dan berfungsi dengan layak. Oleh karena itulah yang paling utama dalam konstitusi adalah memuat hak asasi manusia dan struktur fundamental pemerintahan. Peringkat kedua dalam hierarki perundang undangan adalah Undang undang. Undang undang dibuat oleh lembaga parlemen atau legislatif yang pengesahannya oleh kepala negara. Undang undang bersifat mengikat bagi seluruh warga negara dan memiliki sifat wajib diketahui oleh seluruhnya. Undang undang merupakan produk parlemen dalam melakukan fungsi legislatif. Dalam hal ini rakyat mewujudkan nilai demokratis melalui wakil rakyat. Dalam pelaksanaannya undang undang tidak selalu berjalan dengan baik sehingga membutuhkan suatu lembaga pengontrol pelaksanaan undang undang.
Kebiasaan merupakan sumber hukum kedua yang dirujuk pada negara penganut sistem civil law. Lebih tepatnya adalah hukum kebiasaan, dapat diketahui bahwa substansi undang undang tidak selalu dapat diterima oleh masyarakat. Suatu transformasi sebuah kebiasaan bisa menjadi hukum adalah suatu kebiasaan tersebut dilakukan berulang kali dan didasari oleh unsur psikologis yang berarti adanya suatu kewajiban yang harus dilakukan sesuai norma akibat konsekuensi sebuah hukum. Kebiasaan yang dilakukan berulang ulang dapat mengindikasikan cerminan cita keadilan. Selengkap lengkapnya undang undang akan ada suatu problematika yang harus diselesaikan oleh hukum kebiasaan. Pada negara demokrasi, hukum ini sangat  diperhitungkan dan dilindungi oleh organ negara karena mengindikasikan sebuah unsur demokrasi negara tersebut.
Yurisprudensi merupakan sumber hukum ketiga yang dirujuk pada negara penganut sistem civil law. Pada saat ini negara modern lembaga peradilannya terlepas dari pengaruh politik sehingga para putusan hakim dapat dikatakan bersifat netral. Tetapi penggunaan keputusan hakim terdahulu pada sistem civil law masih terbilang kuat dibandingkan negara common law karena dapat diketahui bahwa civil law memiliki suatu hierarki undang undang yang menempatkan suatu Konstitusi dan undang undang memiliki status yang tinggi.
PENEMUAN HUKUM
Terlepas dari kewajiban mengikuti preseden, penggunaan yurisprudensi sebagai penyelesaian suatu sengketa menunjukkan bahwa hakim tidak semata mata hanya menerapkan undang undang tetapi juga sebagai pembentuk suatu hukum. Oleh karena itu hakim melakukan pembentukan hukum (rechtsvorming), analogi (rechtsanalogie), penghalusan hukum (rechtsverfijning) atau penafsiran (interpretative). Kegiatan semacam itu dalam hukum kontinental disebut penemuan hukum (rechtsvinding). Tetapi sebenarnya dalam corpus iuris civilis disebutkan Non exemplis sed legibus iudiciandum est yang berarti menolak yurisprudensi sebagai sumber hukum. Tetapi apabila di hubungkan dengan asas demokrasi, yurisprudensi merupakan suatu bentuk pelaksanaan hukum yang dibuat oleh badan legislatif yang mana merupakan bagian perwakilan dari rakyat. Rechtsvorming dilakukan apabila suatu hukum yang ada dinggap kurang jelas menjelaskan. Hal ini bersifat situasional serta kasuistik terhadap suatu pernyataan hukum yang dapat menimbulkan multitafsir. Sebagai contoh adalah pada alam pasal 6 UU No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden. Melalui SK No 31 Tahun 2004, KPU mengartikan yang dimaksud “mampu secara rohani dan jasmani” adalah segi medis atau sehat. Karena istilah yang digunakan oleh ketentuan UUD bermakna ganda maka pengadilan memutuskan pembentukan hukum dengan mengartikan kemampuan secara jasmani dan rohani sebagai sehat secara medis. Untuk menjelaskan tentang penghalusan hukum (rechtsverfijning) merujuk pada pasal 249 (2) sub 3 kitab undang undang hukum pidana Belanda (wetboek van strafrecht). Ketentuan itu menetapkan sebagai hukuman pidana bagi mereka yang aktif dalam pemeliharaan kesehatan dan pemeliharaan sosial dan melakukan perbuatan mesum pada pasien atau klien yang sudah percaya dengannya karena bantuannya. Dan dalam masyarakat belanda hidup bersama diluar perkawinan atau mereka sebut samenwonen (living together) bukan suatu perbuatan mesum. Oleh karena itu Brouwer Cs memberikan pendapat untuk pengecualian merujuk pada tujuan hukum. Dengan adanya pengecualian tersebut berarti terdapat syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim. Dalam hal inilah hakim telah menghaluskan (verfijnen) aturan yang masih belum operasional. Akhirnya apa yang dikatakan oleh hakim adalah penafsiran atau interpretasi (interpretatie) terhadap undang undang. Ajaran interpretasi pertama kali dikemukakan oleh F.C von Savigny. Suatu interpretasi yang jelas akan berfungsi sebagai rekonstruksi cita hukum yang tersembunyi. Interpretasi terbagi menjadi Interpretasi gramatikal, interpretasi sudut sejarah pembentukan undang undang, interpretasi sistematik, interpretasi teleologis. Interpretasi gramatikal terjadi apabila dalam menetapkan pengertian aturan undang undang merujuk kepada kata kata yang digunakan atau bagian bagian kalimat berdasarkan kata sehari hari atau yang lazim digunakan. Interpretasi sudut sejarah pembentukan undang undang dilakukan apabila ditelusuri risalah pembentukan undang undang itu. Interpretasi Sistematis dimulai dari pengertian hukum yang merupakan suatu sistem dimana dibutuhkan konsistensi, konsistensi disini erat keterkaitannya dengan berbagai ketentuan. Kemudian interpretasi yang terakhir adalah Interpretasi Teologis yang merupakan interpretasi dengan acuan melihat kepada tujuan adanya undang undang tersebut. Dengan menggunakan interpretasi teologis, hakim dapat berperan untuk memberikan nilai nilai keadilan dari aturan undang undang.
SUMBER SUMBER HUKUM MENURUT SISTEM COMMON LAW

Sumber hukum di negara negara penganut sistem common law hanya yurisprudensi yang di Inggris disebut judge-made law atau di Amerika disebut case law dan perundang undangan (statute law). Di Inggris sebelum dituangkan kedalam common law, hukum yang berlaku secara esensial merupakan hukum kebiasaan. Akan tetapi hukum di Inggris bukanlah hukum kebiasaan karena pembentukan hukumnya berdasarkan atas nalar (reason). Mengenai sumber hukum ini terdapat perbedaan antara Inggris dan Amerika. Pertama adalah Inggris wajib mengikuti rules yang dinyatakan dalam putusan hakim sebelumnya. Kedua, di Amerika dikenal adanya judicial review, yaitu pengadilan dapat menyatakan tidak sah ketentuan undang undang yang berlawanan dengan konstitusi dan Inggris tidak mengenal hal itu dikarenakan Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis dan di Inggris terkenal dengan adanya supremasi parlemen. 
Read more...

Kamis, 19 Oktober 2017

Sejarah Civil Law & Common Law

1 komentar
SEJARAH TERJADINYA SISTEM CIVIL LAW DAN COMMON LAW
Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum Inggris dan hukum Eropa kontinental masuk kedalam sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi, ditandai dengan hukum Romawi yang mengubah kehidupan di Eropa Kontinental sedangkan Inggris tidak terdampak dengan pengaruh tersebut.
Hasil gambar untuk lawSistem yang dianut oleh Eropa Kontinental yang berdasar Hukum Romawi biasa disebut sistem civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi mulanya bersumber dari karya agung Kaisar Inustinianus Corpus Luris Civilis. Sistem civil law yang dianut masyarakat Eropa Kontinental juga biasa disebut sistem kontinental. Negara bekas jajahan negara Eropa Kontinental juga menganut sistem civil law. Sistem yang berkembang di Inggris adalah sistem common law.sistem ini dianut oleh suku Anglika dan Saksa yang tinggal pada sebagian besar wilayah Inggris sehingga disebut juga sistem Anglo-Saxon. Pada negara bekas jajahan Inggris hampir seluruhnya menggunakan sistem common law, akan tetapi tidak pada suku scott yaitu suku di Skotlandia yang menganut sistem civil law dan juga Amerika Serikat yang juga merupakan negara bekas jajahan Inggris. AS megembangkan sistem sendiri namun masih menggunakan basis common law Inggris. Perkembangan ekonom, politik dan teknologi yang pesat di Amerika dibandingkan Inggris menyebabkan negara tersebut memiliki hubungan lebih intens dengan negara negara lain yang menyebabkan hukum di Amerika menjadi baseline atau landasan transaksi yang bersifat Internasional. Oleh karena itu sistem common law saat ini lebih dikenal dengan sistem Anglo-American.
Kejeniusan orang Romawi dalam menciptakan suatu perturan hukum dapat terlihat pada hasil penyelesaian suatu masalah yang terjadi pada kehidupan mereka. Penyelesaian itu merujuk pada hukum yang diberlakukan kekaisaran itu. Hukum tersebut merupakan cerminan dari perkembangan politik, soisal, budaya yang dapat memenuhi kehidupan mereka.  Kekaisaran Romawi timur memiliki arti penting bagi perkembangan hukum Romawi. Di kekaisaran Romawi Timur inilah Kaisar Iustinianus menyusun kompilasi yang terkenal sebagai Corpus Iuris Civilis yang terdiri atas Caudex, Novelle, Instituti, Digesta.
Meletusnya perang Salib pertama tahun 1096 menandai pembukaan kembali rute perdagangan eropa barat di mediterania dan terjadila ekspansi besar besaran dalam hal perdagangan yang mengakibatkan perubahan tata struktural kehidupan dalam masyarakat. Adanya perubahan ini mengharuskan hukum lama diubah menjadi hukum baru yang mana harus melalui proses panjang dan kompleks. Pada periode itu, yaitu sejak akhir abad XI hingga awal abad XIV terjadi divergensi sistem civil law yang berkembang di eropa kontinental dan common law yang berkembang di Inggris. Civil law yang berkembang di eropa kontinental merupakan kebangkitan kembali hukum Romawi yang tertuang dalam corpus luris civilis. Sebalikanya, pada periode yang sama di Inggris raja raja membuat suatu sistem pengadilan yang efektif bagi kerajaan.
Perubahan perubahan yang tejadi pada masyarakat eropa barat saat itu tidak dapat diselesaikan dengan hukum yang ada saat itu. Corpus Iuris Civilis dianggap dapat mengatasi segala permasalaan dalam penyelesaian msalah agraris dan industri. Corpus Iuris Civilis dipandang sebagai suatu instrument yang ideal setelah dilakukan interpretasi dan komentar dari Glossator dan Commentator, yang dapat menghadapi perkara yang terjadi masa itu. Perubahan juga berdampak pada pemahaman terhadap studi hukum, kegiatan ekonomi serta perdagangan. Hukum lokal yang berlaku dianggap tidak memadai untuk mengatasi permasalahan tersebut menyebabkan Corpus Iuris Civilis memiliki kekuatan sebagai imperium romanum. Para commentator yang menggantikan para glossator berusaha tidak semta mata mendasarkan karyanya pada Corpus Iuris Civilis. Hukum kanonik lalu bersama sama Corpus Iuris Civilis menjadi mata kuliah yang berdampingan dan pada abad abad selanjutnya para filsuf mengkaji secara sistematis karya Aristoteles tentang Ethica dan Politeia dan mereka kembangkan secara sistematis filsafat hukum alam. Para filsuf dalam berkarya juga mengambil sudut pandang dari hukum kanonik dan sudut pandang teologi skolastik.
Dalam perkembangannya, karya para Commentator dijadikan sebuah dasar hukum pada suatu wilayah. Sebelum tahun 1200 karya tersebut telah menjadi hukum yang berlaku di Italia manakala hukum lokal tidak dapat mengatasi problematika yang terjadi. Hal ini berarti hukum Romawi diselaraskan dengan hukum lokal untuk mengatasi masalah praktis yang baru.  Resepsi terhadap Corpus Iuris Civilis di Italia dan Perancis dilaksanakan dalam waktu dan cara yang berbeda beda bergantung pada problematika yang terjadi serta kondisi penduduknya. Lain halnya dengan di Jerman, hukum Romawi baru diresepsi di Jerman pada akhir abad pertengahan dan resepsinya bersifat secara total. Alasan formal atas respsi ini sebagaimana tertuang pada Reichskammergerichtordnung 1495 sebenarnya masih misterius, suatu penjelasan yang dapat diemukakan adalah keandalan hukum Romawi dalam menghadapi masalah sosial dan ekonomi pada masa itu. Namun pandangan konstitusional yang berkembang pada abad pertengahan menyebutkan bahwa resepsi tersebut disebabkan karena Kaisar Jerman merupakan penerus Kaisar Romawi. Sebenarnya resepsi hukum Romawi oleh Jerman disebabkan beberapa faktor. Pertama, tidak adanya unifikasi hukum di Jerman dan tidak memadainya hukum yang beraneka ragam mendorong terjadinya resepsi. Kedua, tidak adanya hukum tertulis sulit mendapat hukum yang pasti. Ketiga, tidak adanya hukum tertulis dipandang sebagai suatu penyebab utama tidak sistematis. Keempat, terfragmentasinya hukum menyebabkan aparat penegak hukum yang tidak kuat. Kelima, kebutuhan sumber daya manusia yang berlatar belakang hukum Romawi. Hukum Romawi yang diresepsi tidak hanya berasal dari Corpus Iuris Civilis tetapi juga dari produk para Glossator dan Comentator.
Sebelum terjadinya resepsi hukum Romawi abad XIII oleh Eropa Kontinental, di Inggris telah berkembang suatu peradilan nasional  yang menerpakan hukum kebiasaan. Dalam fikiran feudal, Inggris merupakan suatu fief, yaitu negeri yang dapat diwarisi dari seorang tuan tanah sebagai imbalan atas pengabdian kepada tuan tanah tersebut. Oleh karena itu, harus ada suatu kekuasaan yang kuat, efektif, dan terpusat yang dapat diterima seantero negeri. Pengadilan kerajaan bersama dengan pengadilan dibawahnya merupakan institusi politis yang paling kuat di Inggris. Oleh karena Pengadilan Kerajaan di kelola oleh pejabat pejabat yang terlatih maka membawahi pengadilan lokal dan sedikit mengatasi masalah ningrat sedangkan di pihak lain pengadilan rakyat yang lama tidak digunakan, hukum yang dikembangkan oleh pengadilan Kerajaan  secara cepat menjadi satuan hukum yang umum (common) bagi semua masyarakat seantero negeri. Itulah sebabnya sistem hukum Inggris disebut Common Law. Pada masa Raja Henry II, di Inggris dilakukan reformasi dalam organisasi peradilan dan hukum acara. Reformasi tersebut telah memodernisasi hukum Inggris. Sebenarnya apa yang saat ini merupakan common law Inggris bermula dari hukum Anglo-Norman yang dianut secara bersama sama oleh suatu kerjaan dan suatu duchy.
Read more...

Rabu, 11 Oktober 2017

MOVIE MAKER FOR WIN7 [WORK]

0 komentar

"MAKE YOUR OWN VIDEO"

Windows Live Movie Maker adalah perangkat lunak yang merupakan bagian dari Windows Live Essentials 2011. Fungsi utama program ini adalah untuk melakukan olah digital terhadap cuplikan-cuplikan gambar bergerak (film), misalnya untuk menambahkan animasi, efek visual ataupun sebuah redaksi singkat yang berhubungan dengan film yang sedang disunting.
Secara default, menu utama yang ditampilkan adalah:
    Hasil gambar untuk movie maker
  • Home
  • Animations
  • Visual Effect
  • Project
  • View
Pada saat ada berkas film yang dibuka, secara otomatis ribbon program ini menambah 2 menu lagi (meskipun terkadang tidak muncul secara bersamaan), yaitu:
  • Video Tools Edit
  • Text Tools Format
Program kecil ini hanya memiliki berbagai fitur dasar penyuntingan video yang sangat sederhana, namun sudah mencukupi bagi para pengguna pemula. Software ini sebenarnya merupakan bawaan dari system windows xp, tetapi bisa di install pada basis win7. Movie Maker biasanya digunakan untuk pembuatan video secara sederhana dan ditujukan untuk kalangan pemula dalam memproduksi sebuah karya visual sebagai bahan presentasi, publikasi dan lain lain. Tidak seperti software editing professional layaknya Sony Vegas Pro, Adobe Premiere, iMovie, software ini hanya memiliki style animasi yang sangat minimal dan hanya terdapat effect sederhana. Proses editingnya pun hanya import / drag dan edit. Begitu pula dengan proses rendering nya yang sangat ringan dan tidak membutuhkan spesifikasi khusus untuk device edting menggnakan movie maker.

Bagi kalian yang ingin mencoba editing video dengan mudah, Download software nya dibawah ini 
Read more...

Kamis, 05 Oktober 2017

PPT INTERAKTIF How To Create Gmail Account

0 komentar

How to create Google Mail account

-PPT INTERAKTIF-

Read more...

Rabu, 04 Oktober 2017

Make your System by VISUAL BASIC 6.0

0 komentar
-VISUAL BASIC-
"make your own system"

Hasil gambar untuk visual basic 6.0Microsoft Visual Basic for Applications (VBA) adalah sebuah turunan bahasa pemrograman Visual Basic yang dikembangkan oleh Microsoft dan dirilis pada tahun 1993, atau kombinasi yang terintegrasi antara lingkungan pemrograman(Visual Basic Editor)dengan bahasa pemrograman(Visual Basic)yang memudahkan user untuk mendesain dan membangun program Visual Basic dalam aplikasi utama Microsoft Office, yang ditujukan untuk aplikasi-aplikasi tertentu. VBA didesain untuk melakukan beberapa tugas, seperti halnya mengkustomisasi sebuah aplikasi layaknya Microsoft Office atau Microsoft Visual Studio. Kegunaan VBA adalah mengotomatisasi pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan pekerjaan yang kompleks. VBA berbeda dengan Microsoft Visual Basic, Microsoft Visual Basic memberi banyak pemrograman dan fungsi tingkat lanjut hingga Microsoft Visual Basic dapat dihasilkan program yang lebih kompleks untuk sistem operasi Microsoft Windows maupun Office. Sedangkan VBA hanya dapat dibangun pada aplikasi utama Microsoft Office mengendalikan fungsi aplikasi tersebut melakukan serangkaian objek terprogram. Versi VBA terbaru saat ini adalah versi 6.3 yang dirilis pada tahun 2001, yang mendukung semua program dalam Microsoft Office, yakni Microsoft ExcelMicrosoft AccessMicrosoft WordMicrosoft OutlookMicrosoft FrontPage, serta Microsoft PowerPoint dan juga Microsoft Visual Studio.gfg
-WIKIPEDIA-

Dengan menggunakan aplikasi visual basic anda dapat membuat aplikasi sederhana yang dapat menunjang pekerjaan sehari hari seperti daftar piket, absensi, sistem kasir, pemesanan/order, dan lain lain. Mengenai penggunaan, aplikasi ini menggunakan sistem code untuk membuat suatu aplikasi yang dapat diterapkan. Di dalam visual basic terdapat toolbox yang nantinya dapat langsung berjalan sesuai dengan perintahnya dan dapat di custom sesuai kebutuhan dan keinginan

Komponen-komponen Visual basic
1. Control menu
Control menu yaitu menu yang digunakan untuk memanipulasi jendela Microsoft visual basic. Dari menu ini kita bisa mengubah ukuran, memindahkan, atau menutup jendela visual basic.
2. Menu bar
Yaitu menu Microsoft visual basic yang terdiri dari semua perintah visual basic yang dapat dipilih untuk melakukan tugas tertentu.
3. Toolbar
Toolbar yaitu tombol-tombol yang mewakili suatu perintah tertentu dari visual basic yang berfungsi untuk mempercepat akses perintah.
4. Form window
Form window adalah daerah kerja utama, dimana kita dapat membuat program-program aplikasi visual basic.
5. Toolbox
Yaitu sebuah kotak piranti yang mengandung semua objek atau control yang dibutuhkan untuk membuat sebuah program.
6. Jendela properties
Jendela properties yaitu jendela yang mengandung semua informasi mengenai objek yang terdapat pada aplikasi visual basic.
7. Form layout window
Yaitu jendela yang menggambarkan posisi dari form yang ditampilkan pada layar monitor.
8. Jendela code
adalah salah satu jendela yang sangat penting di dalam Microsoft visual basic. Karena jendela ini berisi kode-kode program yang merupakan intruksi-intruksi untuk aplikasi visual basic yang akan dibuat.



Bagi anda yang ingin mencoba membuat aplikasi terapan sesuai dengan kebutuhan download Visual Basic 6.0 di sini : https://www.mediafire.com/file/jqps0j2ybfozqit/VISUAL%20BASIC%206.zip

Read more...
 
Naufal's Blog © 2012