Pages

Banner 468 x 60px

 

Kamis, 04 Januari 2018

PENGUJIAN UUMD3 Oleh MAHKAMAH KONSTITUSI

1 komentar
-Keuangan Negara oleh DPR-
Gambar terkaitMahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 35/PUU-XI/2013 telah mengabulkan permohonan pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD(MD3) serta UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap UUD 1945.Permohonan Judicial review tersebut diajukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu YLBHI (Yayasan Lembaga Bntuan Hukum Indonesia), FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran), IBC Indonesian Budget Center), dan ICW (Indonesian Corruption Watch).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, badan Anggaran DPR tidak dapat lagi membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah hingga hal hal yang sangat rinci di satuan tiga (kegiatan). Mahkamah Konstitusi juga menghapus kewenangan DPR dalam member tanda bintan pada mata anggaran yang yang diangap belum memenuhi syarat, konsekuensinya adalah Badan Anggaran DPR hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.
Dengan dikabulkannya Judicial review ini, DPR yang hanya bisa membahas hingga level fungsi atau program menggunakan RKA K/L Eselon I bisa mengurangi potensi tindak pidana korupsi. Apabila DPR sampai membahas hingga level kegiatan patut diwaspadai adanya tindak pidana korupsi karena tingkat pengawasan pemerintah menjadi lebih rumit dan kompleks bila harus mengawal pembahasan DPR hingga level kegiatan. Selanjutnya dengan adanya penghapusan kewenangan ini kinerja pemerintah akan lebih baik karena anggaran yang telah direncanakan tidak lagi di cut off atau dihapuskan oleh DPR. Mengapa demikian, karena suatu mata anggaran bisa jadi itulah yang bersifat vital dan telah direncanakan dan dianggarkan dengan berdasar asumsi makroserta parameter lain dan akan berdampak pada tahun anggaran bersangkutan , dampaknya apabila mata anggaran vital itu gagal dialokasikan maka menimbulkan efek domino dan ber implikasi pada daya serap anggaran unit K/L yang bersangkutan. Penghapusan kewenangan pemberian tanda bintang juga sangat berdampak baik, karena pemberian tanda bintang bisa jadi dikarenakan mata anggaran tersebut potensial unruk dilakukannya mark up, apabila ni terjadi maka pembengkakan anggaran bisa terjadi sehingga berdampak pada kondisi fiscal negara. Dengan pencabutan kewenangan pemberian tanda bintan maka dapat tercipta suatu kondisi efisien dan transparan.
Dengan segala opini saya pada ulasan diatas saya setuju dengan hasil Putusan MK mengenai judicial review kasus diatas

*tulisan ini hanya opini penulis tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun

1 komentar:

Posting Komentar

 
Naufal's Blog © 2012