Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 29 Desember 2017

BI Rate / 7days Repo Rate

0 komentar
-BI Rate / 7days Repo Rate-

BI Rate merupakan suku bunga kebijakan yang mencerminkan kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah melalui bank sentral yaitu Bank Indonesia dan diumumkan kepada public sebagai acuan untuk mempertahankan kestabilan ekonomi. BI Rate ditetapkan oleh BI setiap bulannya melalui rapat dewan gubernur dengan memperhatikan kondisi ekonomi dalam negeri dan luar negeri. Salah satu factor dari penetapan BI Rate adalah tingkat proyeksi inflasi, apabila tingkat inflasi diproyeksikan akan tinggi maka BI akan menaikkan BI Rate guna mengontrol jumlah peredaran mata uang yang ada di masyarakat, dan apabila tingkat inflasi diproyeksikan rendah maka BI akan menurunkan BI Rate yang nantinya akan menstimulus penarikan dana dalam bentuk kredit masyarakat biasanya hal ini dilakukan saat ekonomi melemah / dibarengi dengan pelaksanaan kebijakan ekonomi ekspansif. BI Rate diperhitungkan satu tahun, dengan demikian BI menerapkan perubahan kebijakan intrumen suku bunga acuan tidak lagi menggunakan BI Rate tetapi menggunakan BI Seven Days Repo Rate yang menggunakan sistem perhitungan rata rata suku bunga perbankan dalam 7 hari. Dengan perhitungan yang lebih pendek maka penyesuaian / adjustment suku bunga oleh bank lebih cepat sehingga dampak perekonomian kepada masyarakat dapat lebih cepat, sebagai contoh bunga KPR dan kredit modal usaha. Perubahan sistem suku bunga acuan yang dilakukan oleh BI dimaksudkan agar bisnis perbankan di Indonesia dapat mengacu kepada Repo Rate BI sehingga suku bunga yang dipakai oleh perbankan Indonesia mendapatkan nilai yang realistis. BI Repo Rate mencerminkan keadaan yang dinamis dari suatu aktivitas pasar keuangan karena akan selalu menyesuaikan kondisi real di pasar keuangan berbeda dengan BI Rate yang berjangka panjang yaitu 12 bulan dan dianggap kurang dinamis dengan aktivitas pasar keuangan. Dengan perubahan ini diharapkan pasar keuangan Indonesia akan semakin sehat dengan program pemerintah yaitu single digit rate, yang mana apabila dapat terlakasana dengan baik maka program kredit akan berjalan dengan lancar dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan ini juga Net Interest Margin /  NIM perbankan di Indonesia yang tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara dapat dipangkas sehingga nantinya perbankan dalam negeri dapat melakukan pelayanan jasa keuangan yang lebih sehat kepada nasabah.
Read more...

Rabu, 20 Desember 2017

UMKM

0 komentar

-Usaha Mikro Kecil dan Menengah-


Usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap besaran Pendapatan Domestik Bruto mencapai 60,34% PDB. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)mencatat bahwa peran UKM dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 97,22%.Industri Ekonomi Kreatif yang masuk kedalam UMKM juga memberikan kontribusi besar terhadap PDB tercatat sebesar 7,1% serta penyerapan tenaga kerja mencapai 10,7% atau sebesar 12 juta tenaga kerja.

  
UMKM merupakan usaha kecil yang dikelola oleh tim kecil sehingga memungkinkan terjadinya fleksibilits dalam operasional usaha tersebut seperti kepekaan terhadap perubahan situasi, serta tingkat kompetensi terhadap kompetitor. Usaha UMKM memiliki kecepatan inovasi dalam menghasilkan suatu barang atau jasa, hal ini dikarenakan tidak adanya sistem hierarki absolute dalam organisasinya,seluruh anggota tim dalam UMKM memiliki hak dalam menyalurkan inovasinya untuk kemudian dikembangkan secara bersama dan menghasilkan suatu produk yang inovatif dan hal semacam ini jarang ditemukan pada usaha berskala besar. Kebanyakan usaha kecil dan menengah melakukan operasionalnya tidak pada kompleks industry atau perkantoran, dan hal ini berdampak pada struktur pembiayaan yang relative kecil guna memaksimalkan profit dari kegiatan usaha, sokongan dana dari koperasi,pemerintah baik sektor perbankan maupun non perbankan seperti keringanan Pajak,keringanan Suku Bunga,dana bantuan maupun Hibah menjadi factor perhitungan biaya usaha mikro kecil dan menengah dalam melakukan proses produksi
Bentuk usaha tergolong UMKM dapat dibedakan menurut kepemilikan asset dan omzet yang dicapai menurut UU No. 20 tahun 2008 :
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha milik perorangan maupun milik badan usaha perorangan dengan criteria nilai asset maksimal 50 juta serta omset maksimal 300 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha yang dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha perorangan serta bukan merupakan anak perusahaan maupun bagian dari cabang perusahaan, tidak dikuasai dan bukan menjadi bagian kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung dari golongan Usaha Menengah sebagaimana telah diatur dalam undang undang. Usaha Kecil memiliki nilai asset >50 – 500 juta serta omzet >300 juta – 2,5 M.   
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Usaha Menengah memiliki nilai asset >500 juta – 10 M serta omzet 2,5 M- 50 M 
World Bank membagi UMKM kedalam tiga jenis yaitu
1. Micro Enterprise dengan criteria
Jumlah karyawan <10orang, nilai asset <$100 ribu, total omzet <$100 ribu.
2. Small Enterprise
Jumlah karyawan <30orang, nilai asset <$3 juta, total omzet <$3 juta.
3. Medium Enterprise
Jumlah karyawan maksimal 300 orang, nilai asset hingga $15 juta, total omzet hingga $15 juta.
Dalam perkembangannya UMKM terklasifikasi menjadi empat kelompok yaitu : 
1. Livelihood Activities
Merupakan sektor UKM yang memeliki manfaat sebagai sarana sumber mata pencaharian mencari nafkah, yang lebih umum dikenal dengan usaha sektor informal. Sebagai contoh adalah usaha kaki lima, warung kecil, dan lain lain.
2. Micro Enterprise
Merupakan sektor UKM yang memiliki sifat perngrajin untuk menghasilkan suatu barang dan jasa dengan pangsa pasar untuk memenuhi kebutuhan lokal namun belum memiliki sifat kewiausahaan seperti keterbatasan manajemen perencanaan, produksi,pemasaran, serta pengelolaan resiko.
3. Small Dynamic Enterprise
Merupakan sektor UKM yang telah memiliki kemampuan kewirausahaan sepenuhnya serta telah mengembangkan subsector, kegiatan ekspor dan kegiatan kerjasama usaha antar sektor maupun lintas sektor jenis usaha.
4. Fast Moving Enterprise
Merupakan sektor UKM yang telah memiliki kemampuan kewirausahaan sepenuhnya serta telah menguasai dominasi pangsa pasar dan akan mentransformasi sektor usahanya kearah Usaha Besar dengan tujuan meningkatkan output indutri barang maupun jasa yang diproduksi.

Read more...

Kamis, 07 Desember 2017

[Aplikasi Komputer] Ms. EXCEL

0 komentar
Membuat Grading Daftar Nilai Menggunakan Fungsi Persentase pada Ms. Excel 2007

Dalam pengolahan sebuah data kuatitatif dibutuhkan suatu ketelitian dengan tingkat tinggi serta kebutuhan waktu yang lebih cepat, dalam ulasan kali ini adalah bagaimana menetukan grading dari sebuah daftar nilai dengan mekanisme 10% teratas mendapatkan Grade A serta 10% terendah mendapat Grade D. Dalam menolah data sejenis ini memerlukan sebuah aplikasi yang sederhana yaitu Ms. Excel dengan formula PERCENTRANK.

Langkahnya adalah :

1. Siapkan daftar nilai serta berikan ruang untuk kolom Grading






















2. Pada Tabel presentase masukkan formula PRECENTRANK



=percentrank(tablearray,posisi nilai yang akan di grading,)

3. Kemudian Drag sampai kebawah
4. Untuk Grading gunakan formula logika IF



dalam fungsi logika IF ini ditekankan pada penggolongan 10% top dan 10% down, dalam hal ini table array yang digunakan adalah tabel presentase nilai tadi apabila 10% top maka Grade A jika 10% lowest maka Grade D, ingat apabila menggabungkan / multiple IF diharuskan untuk menutup kurung sesuai jumlah IF
5. Drag sampai kebawah




Read more...

Senin, 27 November 2017

[TREASURY] Mahir Pajak

1 komentar
-BENDAHARA MAHIR PAJAK-

Pajak mempunyai dua fungsi penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur bidang-bidang lainnya (regulerend). Agar dapat menjalankan kedua fungsi tersebut secara efektif, dalam hal-hal tertentu pajak perlu menyesuaikan peraturan-peraturan pelaksanaanya sehingga selaras dengan perubahan yang terjadi di bidang lain. Bendahara pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dan/atau PPN. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Bea Meterai. Secara umum, kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah adalah mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, PPN dan Bea Materai, serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut. Melalui buku ini penyusun menaruh harapan kepada para pengguna khususnya bendahara pengeluaran yang bertugas mengelola keuangan pada instansi pemerintah guna meningkatkan fungsi bendahara sebagai pengelola keuangan serta perannya dalam bidang penerimaan perpajakan melalui mekanisme pemotongan pajak oleh bendahara pengeluaran yang telah diatur dalam undang undang.


Read more...

Selasa, 14 November 2017

SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

0 komentar
SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

Amerika serikat merupakan negara jajahan Inggris, namun mereka mengembangkan substansi sistem hukumnya sendiri tetapi mayoritas negara masih menganut common law. Hanya satu negara bagian saja yang menggunakan sistem civil law yaitu Lousiana karena pengaruh Perancis yang kuat pada negara itu.
Gambar terkaitMenurut Lawrence M Friedman, sistem hukum Amerika pada masa kolonial terbentuk dari tiga unsur yaitu “remembered folk-law”, hukum baru yang diciptakan karena kebutuhan dan ideologi yang terbentuk karena pendatang. Jika ditelaah yang berarti pendatang adalah Inggris yang menciptakan suatu hukum untuk menjalankan kebutuhan mereka di tempat baru dan hukum yang benar benar atas agama. Pada abad XVII orang di tanah jajahan mulai menggunakan model hukum Inggris. Hal ini karena Inggris memaksakan sistem hukumnya pada tanah jajahannya dan berusaha memperlakukan tanah jajahan sebagai imperiumnya. Langkah tersebut ternyata membawa petaka dan kaum penduduk melakukan perlawanan kemudian pecahlah suatu gerakan revolusi dan jadilah Amerika negara yang merdeka. Sebagai negara yang baru merdeka untuk menjalankan suatu kehidupannya, tak ayal lagi mereka butuh mercantile law yang dipraktikan di Inggris dan negara Eropa lainnya. Dalam kehidupan studi hukum di negara nya kebanyakan mengambil materi hukum Inggris, dan karena itulah Amerika masuk kedalam negara penganut common law sebagaimana negara bekas jajahan Inggris lainnya. Namun demikian Amerika adalah negara dengan perkembangannya yang cepat mulai mengembangkan sistemnya yang berbasis sistem Inggris. Karakteristik pertamanya adalah adanya konstitusi sebagai hukum tertinggi yang tertulis sedangkan Inggris tidak memilikinya. Konstitusi Amerika merupakan rujukan apabila ada UU yang bertentangan dengan konstitusi, UU menjadi tidak berlaku. Suatu pengadilan menyatakan tidak sah ketentuan dalam undang undang apabila bertentangan dengan konstitusi. Kegiatan inilah yang disebut judicial review. Kegiatan seperti ini tidak ada di Inggris karena apa yang telah diputuskan parlemen adalah suatu produk hukum tertinggi. Dan yang paling membedakan hukum Amerika dengan Inggris adalah AS lebih mengembangkan Kodifikasi untuk negara bagian maupun federal. Hal itu disebabkan luas wilayah AS yang lebih besar dari Inggris.
Read more...

Minggu, 22 Oktober 2017

SUMBER HUKUM [COMMON LAW & CIVIL LAW]

1 komentar
Sumber – sumber Hukum
PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Hasil gambar untuk sumber hukumSumber sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutuskan perkara. Istilah dapat diartikan dari berbagai perspektif terhadap hukum. Bagi sejarawan dan sosiolog hukum tidak sekedar gejala sosial sehingga harus didekati secara ilmiah. Sedangkan filsuf dan yuris memandang hukum sebagai ketentuan perilaku dan sistem nilai. Sejarawan hukum menggunakan istilah seumber hukum dalam dua arti yaitu dalam arti sumber tempat orang orang untuk mengetahui hukum dan sumber sebagai pembentuk suatu peraturan perundang undangan. Dari perspektif sosiologis sumber hukum berarti faktor faktor yang benar benar menyebabkan suatu hukum itu berlaku. Faktor tersebut yang menjadi bahan terbentuknya suatu hukum. Menurut penganut sosiologi faktor faktor tersebut harus dipertimbangkan oleh legislator atau hakim untuk memutus suatu perkara, apabila hal itu terabaikan maka hukum itu tidak lebih hanya mengikuti kehendak penguasa. Dari sudut pandang filsufis terdapat arti dari sumber hukum yaitu, merupakan keadilan yang merupakan esensi hukum. Dalam hal ini sumber hukum menetapkan kriteria apakah hukum tersebut telah berdasar keadilan atau fairness yang disesuaikan dengan kondisi saat itu. Dalam pola pikir kontinental sumber hukum merupakan suatu proses terjadinya hukum dalam mengikat masyarakat. Proses yang dimaksud adalah bukan hanya pemebentukan suatu hukum oleh badan pemerintah tetapi penyerapan substansi hukum tersebut oleh masyarakat. Dalam pola pikir Anglo-American dibedakan antara sumber hukum arti formal dan arti material. Sumber hukum formal merupakan formulasi tekstual yang berupa dokumen resmi berasal dari kekuatan mengikat dan validitas dan dibuat oleh negara. Sedangkan hukum material merupakan hukum berupa kebiasaan, perjanjian, dan lain lain yang tidak dibuat oleh organ negara.

SUMBER HUKUM MENURUT SISTEM CIVIL LAW
Bentuk sumber dalam arti formal dalam civil law adalah peraturan perundang undangan, kebiasaan, dan yurisprudensi. Dalam pengambilan keputusan para yuris atau lembaga peradilan mengacu pada sumber tersebut.
Peraturan perudang undangan memiliki dua karakteristik yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar. Dalam sifat berlaku umum dapat dipisah menjadi dua lagi yaitu peraturan perundang undangan dan penetapan. Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain. Sedangkan perundang undangan memiliki asas hierarki dan asas preferensi. Hierarki merujuk pada urutan perundang undangan yang berada pada urutan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang statusnya lebih tinggi. Asas preferensi menjaleaskan bahwa apabila pada waktu yang bersamaan keluar peraturan yang substasnsi nya sama maka yang terbaru lah peraturan yang diunggulkan dalam statusnya.
Negara penganut sistem civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam konstitusi dan semua negara nya pasti memiliki konstitusi tertulis. Konstitusi merupakan kompilasi undang undang yang mengatur tentan lembaga negara beserta fungsi dan haknya serta memuat kekuasaan politik yang dibatasi oleh UU. Konstitusi dirancang untuk menyeimbangkan hak hak rakyat dengan kapasitas lembaga penyelenggara negara sehingga negara dapat berjalan dan berfungsi dengan layak. Oleh karena itulah yang paling utama dalam konstitusi adalah memuat hak asasi manusia dan struktur fundamental pemerintahan. Peringkat kedua dalam hierarki perundang undangan adalah Undang undang. Undang undang dibuat oleh lembaga parlemen atau legislatif yang pengesahannya oleh kepala negara. Undang undang bersifat mengikat bagi seluruh warga negara dan memiliki sifat wajib diketahui oleh seluruhnya. Undang undang merupakan produk parlemen dalam melakukan fungsi legislatif. Dalam hal ini rakyat mewujudkan nilai demokratis melalui wakil rakyat. Dalam pelaksanaannya undang undang tidak selalu berjalan dengan baik sehingga membutuhkan suatu lembaga pengontrol pelaksanaan undang undang.
Kebiasaan merupakan sumber hukum kedua yang dirujuk pada negara penganut sistem civil law. Lebih tepatnya adalah hukum kebiasaan, dapat diketahui bahwa substansi undang undang tidak selalu dapat diterima oleh masyarakat. Suatu transformasi sebuah kebiasaan bisa menjadi hukum adalah suatu kebiasaan tersebut dilakukan berulang kali dan didasari oleh unsur psikologis yang berarti adanya suatu kewajiban yang harus dilakukan sesuai norma akibat konsekuensi sebuah hukum. Kebiasaan yang dilakukan berulang ulang dapat mengindikasikan cerminan cita keadilan. Selengkap lengkapnya undang undang akan ada suatu problematika yang harus diselesaikan oleh hukum kebiasaan. Pada negara demokrasi, hukum ini sangat  diperhitungkan dan dilindungi oleh organ negara karena mengindikasikan sebuah unsur demokrasi negara tersebut.
Yurisprudensi merupakan sumber hukum ketiga yang dirujuk pada negara penganut sistem civil law. Pada saat ini negara modern lembaga peradilannya terlepas dari pengaruh politik sehingga para putusan hakim dapat dikatakan bersifat netral. Tetapi penggunaan keputusan hakim terdahulu pada sistem civil law masih terbilang kuat dibandingkan negara common law karena dapat diketahui bahwa civil law memiliki suatu hierarki undang undang yang menempatkan suatu Konstitusi dan undang undang memiliki status yang tinggi.
PENEMUAN HUKUM
Terlepas dari kewajiban mengikuti preseden, penggunaan yurisprudensi sebagai penyelesaian suatu sengketa menunjukkan bahwa hakim tidak semata mata hanya menerapkan undang undang tetapi juga sebagai pembentuk suatu hukum. Oleh karena itu hakim melakukan pembentukan hukum (rechtsvorming), analogi (rechtsanalogie), penghalusan hukum (rechtsverfijning) atau penafsiran (interpretative). Kegiatan semacam itu dalam hukum kontinental disebut penemuan hukum (rechtsvinding). Tetapi sebenarnya dalam corpus iuris civilis disebutkan Non exemplis sed legibus iudiciandum est yang berarti menolak yurisprudensi sebagai sumber hukum. Tetapi apabila di hubungkan dengan asas demokrasi, yurisprudensi merupakan suatu bentuk pelaksanaan hukum yang dibuat oleh badan legislatif yang mana merupakan bagian perwakilan dari rakyat. Rechtsvorming dilakukan apabila suatu hukum yang ada dinggap kurang jelas menjelaskan. Hal ini bersifat situasional serta kasuistik terhadap suatu pernyataan hukum yang dapat menimbulkan multitafsir. Sebagai contoh adalah pada alam pasal 6 UU No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden. Melalui SK No 31 Tahun 2004, KPU mengartikan yang dimaksud “mampu secara rohani dan jasmani” adalah segi medis atau sehat. Karena istilah yang digunakan oleh ketentuan UUD bermakna ganda maka pengadilan memutuskan pembentukan hukum dengan mengartikan kemampuan secara jasmani dan rohani sebagai sehat secara medis. Untuk menjelaskan tentang penghalusan hukum (rechtsverfijning) merujuk pada pasal 249 (2) sub 3 kitab undang undang hukum pidana Belanda (wetboek van strafrecht). Ketentuan itu menetapkan sebagai hukuman pidana bagi mereka yang aktif dalam pemeliharaan kesehatan dan pemeliharaan sosial dan melakukan perbuatan mesum pada pasien atau klien yang sudah percaya dengannya karena bantuannya. Dan dalam masyarakat belanda hidup bersama diluar perkawinan atau mereka sebut samenwonen (living together) bukan suatu perbuatan mesum. Oleh karena itu Brouwer Cs memberikan pendapat untuk pengecualian merujuk pada tujuan hukum. Dengan adanya pengecualian tersebut berarti terdapat syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim. Dalam hal inilah hakim telah menghaluskan (verfijnen) aturan yang masih belum operasional. Akhirnya apa yang dikatakan oleh hakim adalah penafsiran atau interpretasi (interpretatie) terhadap undang undang. Ajaran interpretasi pertama kali dikemukakan oleh F.C von Savigny. Suatu interpretasi yang jelas akan berfungsi sebagai rekonstruksi cita hukum yang tersembunyi. Interpretasi terbagi menjadi Interpretasi gramatikal, interpretasi sudut sejarah pembentukan undang undang, interpretasi sistematik, interpretasi teleologis. Interpretasi gramatikal terjadi apabila dalam menetapkan pengertian aturan undang undang merujuk kepada kata kata yang digunakan atau bagian bagian kalimat berdasarkan kata sehari hari atau yang lazim digunakan. Interpretasi sudut sejarah pembentukan undang undang dilakukan apabila ditelusuri risalah pembentukan undang undang itu. Interpretasi Sistematis dimulai dari pengertian hukum yang merupakan suatu sistem dimana dibutuhkan konsistensi, konsistensi disini erat keterkaitannya dengan berbagai ketentuan. Kemudian interpretasi yang terakhir adalah Interpretasi Teologis yang merupakan interpretasi dengan acuan melihat kepada tujuan adanya undang undang tersebut. Dengan menggunakan interpretasi teologis, hakim dapat berperan untuk memberikan nilai nilai keadilan dari aturan undang undang.
SUMBER SUMBER HUKUM MENURUT SISTEM COMMON LAW

Sumber hukum di negara negara penganut sistem common law hanya yurisprudensi yang di Inggris disebut judge-made law atau di Amerika disebut case law dan perundang undangan (statute law). Di Inggris sebelum dituangkan kedalam common law, hukum yang berlaku secara esensial merupakan hukum kebiasaan. Akan tetapi hukum di Inggris bukanlah hukum kebiasaan karena pembentukan hukumnya berdasarkan atas nalar (reason). Mengenai sumber hukum ini terdapat perbedaan antara Inggris dan Amerika. Pertama adalah Inggris wajib mengikuti rules yang dinyatakan dalam putusan hakim sebelumnya. Kedua, di Amerika dikenal adanya judicial review, yaitu pengadilan dapat menyatakan tidak sah ketentuan undang undang yang berlawanan dengan konstitusi dan Inggris tidak mengenal hal itu dikarenakan Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis dan di Inggris terkenal dengan adanya supremasi parlemen. 
Read more...

Kamis, 19 Oktober 2017

Sejarah Civil Law & Common Law

1 komentar
SEJARAH TERJADINYA SISTEM CIVIL LAW DAN COMMON LAW
Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum Inggris dan hukum Eropa kontinental masuk kedalam sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi, ditandai dengan hukum Romawi yang mengubah kehidupan di Eropa Kontinental sedangkan Inggris tidak terdampak dengan pengaruh tersebut.
Hasil gambar untuk lawSistem yang dianut oleh Eropa Kontinental yang berdasar Hukum Romawi biasa disebut sistem civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi mulanya bersumber dari karya agung Kaisar Inustinianus Corpus Luris Civilis. Sistem civil law yang dianut masyarakat Eropa Kontinental juga biasa disebut sistem kontinental. Negara bekas jajahan negara Eropa Kontinental juga menganut sistem civil law. Sistem yang berkembang di Inggris adalah sistem common law.sistem ini dianut oleh suku Anglika dan Saksa yang tinggal pada sebagian besar wilayah Inggris sehingga disebut juga sistem Anglo-Saxon. Pada negara bekas jajahan Inggris hampir seluruhnya menggunakan sistem common law, akan tetapi tidak pada suku scott yaitu suku di Skotlandia yang menganut sistem civil law dan juga Amerika Serikat yang juga merupakan negara bekas jajahan Inggris. AS megembangkan sistem sendiri namun masih menggunakan basis common law Inggris. Perkembangan ekonom, politik dan teknologi yang pesat di Amerika dibandingkan Inggris menyebabkan negara tersebut memiliki hubungan lebih intens dengan negara negara lain yang menyebabkan hukum di Amerika menjadi baseline atau landasan transaksi yang bersifat Internasional. Oleh karena itu sistem common law saat ini lebih dikenal dengan sistem Anglo-American.
Kejeniusan orang Romawi dalam menciptakan suatu perturan hukum dapat terlihat pada hasil penyelesaian suatu masalah yang terjadi pada kehidupan mereka. Penyelesaian itu merujuk pada hukum yang diberlakukan kekaisaran itu. Hukum tersebut merupakan cerminan dari perkembangan politik, soisal, budaya yang dapat memenuhi kehidupan mereka.  Kekaisaran Romawi timur memiliki arti penting bagi perkembangan hukum Romawi. Di kekaisaran Romawi Timur inilah Kaisar Iustinianus menyusun kompilasi yang terkenal sebagai Corpus Iuris Civilis yang terdiri atas Caudex, Novelle, Instituti, Digesta.
Meletusnya perang Salib pertama tahun 1096 menandai pembukaan kembali rute perdagangan eropa barat di mediterania dan terjadila ekspansi besar besaran dalam hal perdagangan yang mengakibatkan perubahan tata struktural kehidupan dalam masyarakat. Adanya perubahan ini mengharuskan hukum lama diubah menjadi hukum baru yang mana harus melalui proses panjang dan kompleks. Pada periode itu, yaitu sejak akhir abad XI hingga awal abad XIV terjadi divergensi sistem civil law yang berkembang di eropa kontinental dan common law yang berkembang di Inggris. Civil law yang berkembang di eropa kontinental merupakan kebangkitan kembali hukum Romawi yang tertuang dalam corpus luris civilis. Sebalikanya, pada periode yang sama di Inggris raja raja membuat suatu sistem pengadilan yang efektif bagi kerajaan.
Perubahan perubahan yang tejadi pada masyarakat eropa barat saat itu tidak dapat diselesaikan dengan hukum yang ada saat itu. Corpus Iuris Civilis dianggap dapat mengatasi segala permasalaan dalam penyelesaian msalah agraris dan industri. Corpus Iuris Civilis dipandang sebagai suatu instrument yang ideal setelah dilakukan interpretasi dan komentar dari Glossator dan Commentator, yang dapat menghadapi perkara yang terjadi masa itu. Perubahan juga berdampak pada pemahaman terhadap studi hukum, kegiatan ekonomi serta perdagangan. Hukum lokal yang berlaku dianggap tidak memadai untuk mengatasi permasalahan tersebut menyebabkan Corpus Iuris Civilis memiliki kekuatan sebagai imperium romanum. Para commentator yang menggantikan para glossator berusaha tidak semta mata mendasarkan karyanya pada Corpus Iuris Civilis. Hukum kanonik lalu bersama sama Corpus Iuris Civilis menjadi mata kuliah yang berdampingan dan pada abad abad selanjutnya para filsuf mengkaji secara sistematis karya Aristoteles tentang Ethica dan Politeia dan mereka kembangkan secara sistematis filsafat hukum alam. Para filsuf dalam berkarya juga mengambil sudut pandang dari hukum kanonik dan sudut pandang teologi skolastik.
Dalam perkembangannya, karya para Commentator dijadikan sebuah dasar hukum pada suatu wilayah. Sebelum tahun 1200 karya tersebut telah menjadi hukum yang berlaku di Italia manakala hukum lokal tidak dapat mengatasi problematika yang terjadi. Hal ini berarti hukum Romawi diselaraskan dengan hukum lokal untuk mengatasi masalah praktis yang baru.  Resepsi terhadap Corpus Iuris Civilis di Italia dan Perancis dilaksanakan dalam waktu dan cara yang berbeda beda bergantung pada problematika yang terjadi serta kondisi penduduknya. Lain halnya dengan di Jerman, hukum Romawi baru diresepsi di Jerman pada akhir abad pertengahan dan resepsinya bersifat secara total. Alasan formal atas respsi ini sebagaimana tertuang pada Reichskammergerichtordnung 1495 sebenarnya masih misterius, suatu penjelasan yang dapat diemukakan adalah keandalan hukum Romawi dalam menghadapi masalah sosial dan ekonomi pada masa itu. Namun pandangan konstitusional yang berkembang pada abad pertengahan menyebutkan bahwa resepsi tersebut disebabkan karena Kaisar Jerman merupakan penerus Kaisar Romawi. Sebenarnya resepsi hukum Romawi oleh Jerman disebabkan beberapa faktor. Pertama, tidak adanya unifikasi hukum di Jerman dan tidak memadainya hukum yang beraneka ragam mendorong terjadinya resepsi. Kedua, tidak adanya hukum tertulis sulit mendapat hukum yang pasti. Ketiga, tidak adanya hukum tertulis dipandang sebagai suatu penyebab utama tidak sistematis. Keempat, terfragmentasinya hukum menyebabkan aparat penegak hukum yang tidak kuat. Kelima, kebutuhan sumber daya manusia yang berlatar belakang hukum Romawi. Hukum Romawi yang diresepsi tidak hanya berasal dari Corpus Iuris Civilis tetapi juga dari produk para Glossator dan Comentator.
Sebelum terjadinya resepsi hukum Romawi abad XIII oleh Eropa Kontinental, di Inggris telah berkembang suatu peradilan nasional  yang menerpakan hukum kebiasaan. Dalam fikiran feudal, Inggris merupakan suatu fief, yaitu negeri yang dapat diwarisi dari seorang tuan tanah sebagai imbalan atas pengabdian kepada tuan tanah tersebut. Oleh karena itu, harus ada suatu kekuasaan yang kuat, efektif, dan terpusat yang dapat diterima seantero negeri. Pengadilan kerajaan bersama dengan pengadilan dibawahnya merupakan institusi politis yang paling kuat di Inggris. Oleh karena Pengadilan Kerajaan di kelola oleh pejabat pejabat yang terlatih maka membawahi pengadilan lokal dan sedikit mengatasi masalah ningrat sedangkan di pihak lain pengadilan rakyat yang lama tidak digunakan, hukum yang dikembangkan oleh pengadilan Kerajaan  secara cepat menjadi satuan hukum yang umum (common) bagi semua masyarakat seantero negeri. Itulah sebabnya sistem hukum Inggris disebut Common Law. Pada masa Raja Henry II, di Inggris dilakukan reformasi dalam organisasi peradilan dan hukum acara. Reformasi tersebut telah memodernisasi hukum Inggris. Sebenarnya apa yang saat ini merupakan common law Inggris bermula dari hukum Anglo-Norman yang dianut secara bersama sama oleh suatu kerjaan dan suatu duchy.
Read more...
 
Naufal's Blog © 2012